Kasus Penganiayaan Kades Benuang Galing, Polres Kepahiang Tetapkan Bapak dan Anak Tersangka

TETAPKAN : Dugaan penganiayaan Kades Benuang Galing Kepahiang, Penyidik Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Dugaan kasus penganiayaan dengan korban Kepala Desa atau Kades Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Heri Salmon mulai memasuki babak akhir. 

Diketahui, Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Benuang Galing Heri Salmon. 

Dari 3 tersangka yang ditetapkan, 2 di antaranya adalah bapak dan anak inisial RG dan SY, serta satu tersangka lainnya SG. Pascaditetapkan tersangka, bapak dan anak termasuk satu tersangka lainnya sekarang sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang.

Dikonfirmasi wartawan Radarkoran.com pada Kamis 24 Oktober 2024, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengungkapkan, dalam kasus dugaan penganiayaan Kades Benuang Galing ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2024 lalu. 

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, dan sekarang ketiganya ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang," kata Kasat Sujud.

Sebelumnya, dugaan kasus penganiayaan antara Kades Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Vs warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, dilaporkan oleh pihak kades. 

Dalam kasus dugaan kasus penganiayaan ini, kedua belah pihak sama-sama mengaku menjadi korban. Dengan itupula keduanya sama-sama melayangkan laporan ke kepolisian. Kubu Kades Benuang Galing menyampaikan laporan polisi ke Polres Kepahiang, sedangkan kubu warga Desa Penanjung Panjang Atas melayangkan laporan polisi ke Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Laporan Kades Benuang Galing Diproses, Polres Kepahiang Akan Berkoordinasi dengan Polres Benteng

Hanya saja hingga saat ini penyidik Polres Kepahiang sudah menetapkan 3 tersangka. Sementara laporan dari kubu warga Desa Penanjung Panjang Atas ke Polres Benteng, wartawan belum mendapatkan konfirmasi. 

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kades Benuang Galing ini dilaporkan ke Polres Kepahiang pada Kamis 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB. 

Dugaan penganiayaan yang dialami Kades Benuang Galing Kepahiang, diawali oleh kejadian tabrakan mobil. Yakni mobil yang dikendarai Kades Benuang Galing Heri Salmon mengalami tabrakan dengan mobil warga Penanjung Panjang Atas, yang lokasinya di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah tepatnya wilayah Desa Karang Tinggi.

Ketika itu, saat berada di dalam perjalanan pulang dari Bengkulu Utara menuju Kabupaten Kepahiang, tepatnya di Kabupaten Benteng, mobil warga Desa Panjung Atas menabrak mobil yang dikendarai Kades Benuang Galing Heri Salmon dari belakang.

"Saat itu korban dan terduga pelaku sempat menepi ke pinggir jalan, dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Kejadian ini sempat dilerai oleh pihak keluarga pelapor (Kades Benuang Galiang, red), sehingga keributan tidak terjadi. Pelapor kembali melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Kepahiang," jelas Kasat Sujud, Jum'at 11 Oktober 2024.

Dengan tidak ada permasalahan lagi, pelapor mengaku bahwa dia dan keluarganya kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Kepahiang. Hanya saja ketika sampai di perbatasan Kepahiang-Bengkulu Tengah, kendaraan terlapor sebagai terduga pelaku penganiayaan tiba-tiba saja menyalip dan melakukan penghadangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan