Jadwal KPPS Pilkada 2024 Kepahiang Dilantik, Berikut Tugas dan Gajinya
KPPS : KPPS Pilkada 2024 yang sebelumnya melakukan pendaftaran.--EPRAN/RK
Radarkoran.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), sudah menetapkan sebanyak 1.736 KPPS atau disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024 Kepahiang.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan KPU Kepahiang, 1.736 KPPS Pilkada 2024 akan dilantik pada November 2024 mendatang. Kemudian, KPPS akan menjalankan tugasnya serta berhak untuk menerima gaji atau honor yang sudah ditetapkan.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, sekarang 1.736 KPPS yang nantinya akan bertugas Pilkada 2024, sudah ditetapkan oleh PPS. Selanjutnya ribuan KPPS Pilkada 2024 ini akan dilantik tepatnya pada 7 November 2024. Setelah dilantik, maka KPPS sudah resmi menjadi penyelenggara di 284 TPS se-Kabupaten Kepahiang.
"Kalau tidak ada aral melintang, 7 November 2024 KPPS Pilkada 2024 akan dilantik. Setelah itu mereka akan bertugas di masing-masing TPS. Sekarang mereka (KPPS, red) sedang mengupload data ke aplikasi Siakba," terang Anthaka, 24 Oktober 2024.
Pada Pilkada 2024, KPU Kepahiang membutuhkan 7 KPPS di setiap TPS di Kabupaten Kepahiang, yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang. Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga dibekali dengan aplikasi Sirekap.
Untuk diketahui, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara, serta proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, dan juga menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Ketetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Kepahiang Masih Gunakan Hitung Cepat Sirekap, Dikendalikan KPPS
Berikut besaran Gaji KPPS Pilkada 2024:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024 : Rp 900.000 per orang per bulan.
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 : Rp 850.000 per orang per bulan.
- Gaji petugas pengamanan TPS/Linmas : Rp 650.000 per orang per bulan.
Tugas KPPS Pilkada 2024:
1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.