Hingga Oktober Program Pemutihan Pajak di Lebong Tembus Rp 1,3 Miliar

Hingga Oktober 2024, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong menunjukkan hasil yang cukup signifikan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Hingga Oktober 2024, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

Bagaimana tidak penerimaan Bea Balik Nama  Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama program pemutihan pajak yang dimulai pada Juni 2024 lalu sudah mencapai Rp 1,3 miliar.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri S.Hut, melalui Kasubbag TU Samsat Lebong, Andri Yunesta, S.Sos, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan dari program pemutihan tersebut terdiri dari 452 unit kendaraan yang melakukan balik nama gratis dan 2.920 unit kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan denda.

"Total penerimaan BBNKB dan PKB melalui program pemutihan mencapai Rp 1.324.803.000," ujar Andri Yunesta.

Dirincikannya, penerimaan program pemutihan pada bulan Juni sebesar Rp 261.383.500 dengan 78 unit BBNKB dan 524 unit PKB. Pada Juli, penerimaan mencapai Rp 331.316.000 dari 128 unit BBNKB dan 794 unit PKB. Agustus mencatat Rp 288.659.000 dengan 107 unit BBNKB dan 662 unit PKB.

Sementara September menghasilkan Rp 243.983.500 dari 79 unit BBNKB dan 538 unit PKB. Terakhir, pada Oktober, penerimaan sebesar Rp 199.461.000 dari 60 unit BBNKB dan 403 unit PKB.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan di Lebong Capai Rp 994 Juta

"Total nilai tunggakan yang dihapuskan melalui program pemutihan mencapai Rp 807.501.000," tambah Andri.

Selain itu, penerimaan BBNKB dan PKB secara keseluruhan dari Januari hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 9.423.538.500. Jumlah ini berasal dari 11.370 unit PKB dengan nilai Rp 5.225.202.500 dan 1.789 unit BBNKB dengan nilai Rp 4.198.336.000.

"Target penerimaan PKB sebesar Rp 6.790.181.000, sedangkan BBN sebesar Rp 3.445.193.280," ujarnya. 

Program pemutihan ini akan berakhir pada 30 November 2024. Oleh karena itu, Andri mengimbau masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak agar segera melunasi sebelum program berakhir. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung pembangunan di Kabupaten Lebong," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan