Untuk Hibah Kantor Bawaslu, Dinkes Kepahiang Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang
TERGANJAL : Kepala Dinkes Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si mengatakan bahwa eks Puskesmas Pasar Kepahiang belum dapat dihibahkan lantaran terganjal aturan.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Meskipun sudah dipinjam pakaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sebagai kantor sekretariat. Tapi, kantor bekas Puskesmas Pasar Kepahiang yang ada di wilayah Hutan Konak Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih belum dapat dimiliki seutuhnya oleh Bawaslu, lantaran terganjal sertifikat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si. Dia menyebutkan, memang untuk saat ini gedung eks Puskesmas Pasar Kepahiang yang sekarang dijadikan Sekretariat Bawaslu Kepahiang itu belum bisa dihibahkan secara langsung.
Sebagai alternatif , Tajri menawarkan, jika memang kebutuhan kantor definitif untuk Bawaslu Kepahiang merupakan hal mendesak dan harus terlaksana secepatnya, maka dapat menggunakan Gedung Puskesmas yang berada di Desa Cugung Lalang.
"Kalau bekas Puskesmas Pasar Kepahiang memang tidak bisa kita serahkan dalam waktu dekat ini, lantaran sertifikatnya masih dalam proses. Tapi jika memang butuhnya dalam waktu dekat ini, kami bisa tawarkan Puskesmas Cugung Lalang sebagai gantinya," ujar Tajri, Minggu 27 Oktober 2024.
Menurut Tajri, gedung Puskesmas Cugung Lalang ini menjadi salah satu opsi yang ditawarkan, mengingat sebentar lagi seluruh staff di Puskesmas Cugung Lalang tersebut akan menempati gedung yang baru.
"Karena kan mereka sudah mau pindah ke gedung yang baru, jadi gedung yang lama bisa digunakan oleh kawan-kawan dari Bawaslu," lanjutnya.
BACA JUGA: Kades Cugung Lalang Ingatkan Perangkatnya Jaga Netralitas
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu di Aula BKD Kepahiang, Bawaslu Kepahiang bersama dengan Pemkab Kepahiang menggelar rapat pembahasan hibah bekas kantor Puskesmas Pasar Kepahiang kepada Bawaslu.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kepahiang mempertanyakan kejelasan terkait permohonan hibah tersebut. Apakah bisa diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu Kepahiang atau tidak.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan, permohonan ini ditujukan kepada Pemkab Kepahiang terkhusus Dinkes Kepahiang selaku pemilik aset.
Bukan tanpa dasar, Bawaslu sampai saat ini belum memiliki kantor secara definitif untuk menjalankan tugas dalam mengawasi Pilkada dan Pemilu.
"Kalau dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, kita ini sudah sangat tertinggal. Beberapa Bawaslu di kabupaten lain sudah memiliki kantor tetap dan yang lainnya, sudah dalam proses. Sementara yang kita ini, kantor saja belum definitif," demikian Mirzan.