Tanggapan Bawaslu Kepahiang soal Hibah Kantor Terganjal Surat Pernyataan

HIBAH : Wacana hibah Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang terganjal pernyataan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Hibah kantor Bawaslu terganjal surat pernyataan. Karena itu hingga sekarang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum mempunyai kantor tetap. Sedangkan kantor yang saat ini ditempati masih pinjampakai dengan Pemkab Kepahiang. 

Sejatinya, sejak dulu Bawaslu Kepahiang sudah mengajukan hibah, baik lahan maupun kantor ke Pemkab Kepahiang. Hanya saja memang hingga sekarang hibah kantor yang didamkan Bawaslu Kepahiang belum juga terealisasi oleh Pemkab Kepahiang. 

Hibah kantor terganjal surat pernyataan, diketahui setelah Bawaslu Kepahiang menggelar rapat bersama Pemkab Kepahiang difasilitasi Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menaungi bidang aset. Bawaslu Kepahiang beharap kantor yang sekarang ditempati yang merupakan eks kantor Puskesmas Pasar Kepahiang dapat dihibahkan dan menjadi aset Bawaslu Kepahiang. 

"Belum lama ini kita sudah menggelar rapat aset, supaya kantor Bawaslu Kepahiang bisa menjadi aset bawaslu Kepahiang. Dari hasil rapat yang dilakukan, tim aset masih melakukan pembahasan lebih lanjut untuk melakukan hibah kantor Bawaslu Kepahiang," ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, Minggu 27 Oktober 2024. 

Mirzan juga menyampaikan, masih dari hasil rapat yang dilaksanakan, hibah kantor Bawaslu Kepahiang masih terganjal surat pernyataan. Karena informasi dari Dinkes Kepahiang, sebelumnya Tahun 2006 lalu ada pernyataan dari bupati (Sebelumnya) berkaitan dengan aset-aset yang dibangun menggunakan DAK tidak bisa dialihfungsikan. "Dengan itupula sekarang kita masih menunggu pernyataan tersebut," sampai Mirzan. 

BACA JUGA:Untuk Hibah Kantor Bawaslu, Dinkes Kepahiang Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang

Sejauh inipula, lanjut Mirzan, berkaitan dengan asetnya memang sudah menjadi milik Pemkab Kepahiang. Sekarang untuk sertifikatnya masih berproses di BPN, dan masih menunggu rekomendi kementerian terkait.

"Kita tetap berharap bisa dihibahkan, karena hibah merupakan salah satu syarat Bawaslu Kepahiang bisa menjadi Satker. Jika tidak menjadi Satker maka kita Kepahiang akan tertinggal. Sebab kabupaten lain sekarang Satker Bawaslu sudah berproses," paparnya.

Di Provinsi Bengkulu sendiri, sudah ada 3 Bawaslu yang menjadi Satker dan 7 kabupaten lainnya dalam proses. Kalau misalnya Kepahiang tidak diproses, maka Kepahiang akan tertinggal.

Jika memang kantor yang sekarang masih bermasalah, Bawaslu Kepahiang juga tetap menunggu kebijakan Pemkab Kepahiang. Karena bagaimanapun juga, Bawaslu Kepahiang harus menjadi Satker dan harus mempunyai kantor serta lahan yang merupakan aset Bawaslu sendiri.

"Kalau seandainya ada persoalan atau masalah, kita juga menunggu kebijakan Pemkab Kepahiang. Terkiat adanya tawaran di Cugung Lalang Ujan Mas, itu tidak memungkinkan, karena Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, kantor Bawaslu harus berkendudukan di wilayah ibukota kabupaten, artinya berada di Kecamatan Kepahiang," demikian Mirzan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan