Bawaslu Gugurkan Laporan Dugaan Money Politik Cagub Rohidin

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Bawaslu Provinsi Bengkulu menggugurkan laporan dari masyarakat terkait dugaan money politik oleh calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah. 

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto ,SP, M.Si mengatakan, laporan masyarakat tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum (pemilu) setelah dilakukan proses klarifikasi hingga pembahasan secara mendalam bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah, Bawaslu langsung menggelar kajian bersama Gakkumdu. Berdasarkan kajian bersama, diputuskan tidak ada unsur pidana pemilu. Maka berdasarkan mekanisme, laporan tidak bisa diteruskan," sampai Eko pada Senin 28 Oktober 2024.

Eko menambahkan, banyak sekali pertimbangan sebelum disimpulkan laporan masyarakat itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Salah satunya, tidak terpenuhinya barang bukti dan keterangan saksi yang diminta Bawaslu untuk dipenuhi oleh pelapor.

"Jadi banyak sekali pertimbangannya," tambahnya.

BACA JUGA:Dugaan Money Politik, Rohidin Mersyah Beri Klarifikasi

Dua laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait atas adanya aktivitas yang diduga politik uang yang dilakukan Rohidin Mersyah dengan memberikan uang 20 ribu itu terjadi di Pasar kaget Padang Guci Kabupaten Kaur dan acara syukuran Juhaili setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Selama proses tindaklanjuti atas laporan tersebut, Bawaslu telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan money politik yang ada. Namun, dari dua laporan tersebut, saksi laporan di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak hadir. Sementara dua saksi dari kejadian Pasar kaget Padang Guci Kabupaten Kaur hadir memberikan keterangan.

"Saat proses tindaklanjut ada saksi yang tidak hadir, saat dimintai keterangan," papar Eko.

Dalam proses tindak lanjut laporan yang diterima, Eko menyebut jika Bawaslu diberikan waktu 3 hari sejak laporan masuk. Jika dalam kurun waktu tiga hari itu belum ada kesimpulan, diberikan tambahan waktu 2 hari.

"Jadi sangat singkat sekali waktunya," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan