Jangan Menyesal, Ini Konsekuensi Honorer Daftar PPPK 2024 Pakai Ijazah Downgrade
Peserta seleksi PPPK 2024 akan menghadapi konsekuensi jika mendaftar menggunakan ijazah downgrade. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, banyak honorer menghadapi tantangan mengenai penurunan kualifikasi atau downgrade ijazah, yakni dari jenjang lebih tinggi seperti sarjana atau diploma ke jenjang di bawahnya sederajat SMA.
Kondisi ini sering terjadi lantaran terbatasnya formasi PPPK 2024 untuk honorer di daerah masing-masing. Akhirnya, tidak sedikit honorer yang terpaksa mendaftar seleksi PPPK pada jabatan dengan kualifikasi lebih rendah dari ijazah asli yang mereka miliki.
Meskipun langkah yang dilakukan ini memungkinkan pelamar tetap mengikuti seleksi PPPK 2024, namun ada konsekuensi yang patut diketahui bagi pelamar downgrade ijazah. Bahkan keputusan menurunkan kualifikasi atau downgrade ijazah ini bisa berdampak besar, khususnya pada penggolongan penghasilan yang akan diterima oleh para pelamar. Nah, di bawah ini kami sajikan beberapa risiko maupun konsekuensi yang akan dihadapi honorer pelamar PPPK 2024 melakukan downgrade ijazah, meliputi sebagai berikut:
1. Penurunan Golongan dan Gaji
Honorer dengan ijazah S1 tapi yang mendaftar sebagai pegawai PPPK dengan golongan SMA, secara otomatis akan ditempatkan pada golongan 5. Sebagai perbandingan, pelamar berijazah S1 posisi awalnya ditempatkan di golongan 9, sementara untuk D3 biasanya di golongan 7.
Akibatnya penurunan kualifikasi ijazah atau downgrade ijazah, pelamar akan mengalami penurunan golongan dan penghasilan. Berikut ini contoh penurunan gaji akibat downgrade ijazah:
BACA JUGA: TMS Administrasi, Honorer Tetap Harus Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya
a. Sarjana ke SMA : Penurunan gaji hingga Rp 755.462.
b. D3 ke SMA : Penurunan gaji kisaran Rp 379.000.
Penurunan ini berdampak jangka panjang, mengingat golongan yang ditetapkan sejak awal tidak bisa dinaikkan hingga masa pensiun, meski honorer memiliki ijazah lebih tinggi.
2. Status Golongan sampai Pensiun
PPPK yang melakukan downgrade tak memiliki kesempatan untuk menyesuaikan ijazah atau golongan selama masa kerja. Walaupun punya ijazah yang lebih tinggi, akan tetapi kualifikasi ini tidak dapat digunakan untuk kenaikan pangkat seperti yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang artinya, status golongan yang ditetapkan sejak awal berlaku sampai usia pensiun, kecuali pelamar mengundurkan diri serta mendaftar kembali dengan formasi sesuai kualifikasi akademisnya.
3. Terbatas Karier dan Mutasi