Simak Penjelasannya! MenPAN-RB Rini Sebut Penataan Honorer jadi PPPK Masuk 3 Fokus Utama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyinggung mengenai pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, beberapa hari lalu.

Agenda pokok Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah pemaparan rencana strategis Kementerian PANRB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI dalam 100 hari Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan ini, MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan prioritas pertama yang akan dikerjakan kementerian yang dipimpinnya yakni pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, dan Pengisian Jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029. 

Sedangkan dua fokus lainnya adalah penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) dan penataan tenaga Non-ASN atau honorer jadi PPPK. Dengan demikian, penataan honorer menjadi PPPK masuk 3 fokus utama KemenPAN-RB di bawah pimpinan Menteri Rini.

"Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, ya targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga," sampai Menteri Rini. 

BACA JUGA: Keputusan MenPAN-RB Rini, Tenaga Honorer Tidak Lulus Tes PPPK 2024 Akan Bernasib Begini

MenPAN-RB Rini memaparkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih. 

"Terkait mekanisme dengan pengisian jabatan ASN di kementerian, ya pada prinsipnya pengalihan jabatan serta SDM tidak mempengaruhi apalagi hingga mengurangi layanan kepada masyarakat, tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan," kata Menteri Rini dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB. 

Selain penataan organisasi, KemenPAN-RB juga akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari kerja, adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (Sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU). 

Menteri Rini mengungkapkan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan. Melalui SAKP, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional atau Outcome bersama. 

Selain itu akan tercipta keterpaduan kinerja antar-kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target yang disertai efektivitas dan efisiensi anggaran. SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. 

"Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur, serta harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional," tuturnya. 

BACA JUGA:Pelamar PPPK Nakes Minim, BKD Provinsi akan Koordinasi ke Kemenpan RB

Menteri Rini pun mengatakan, fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih yakni penataan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah masuk database BKN yang sudah sepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR sebagaimana amanat Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan