Soal Dugaan Kades Tanjung Alam Selingkuh, Bupati Kepahiang: Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Bupati Hidayattulah menekankan bahwa sanksi atas dugaan Kades Tanjung Alam masih menunggu hasil pemeriksaan insektorat.--FOTO/RK

Radarkoran.com - Terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, FM  yang baru-baru ini mendapatkan kecaman dari sejumlah warga setempat. 

Ternyata informasi tersebut sudah sampai di telinga Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

Namun demikian, seperti yang disampaikan Bupati kepada Radarkoran.com, Rabu 30 Oktober 2024, dirinya belum dapat berkomentar banyak menyangkut persoalan dugaan Kades Tanjung Alam selingkuh. Mengingat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dAERAH (Ipda) dan sejumlah pihak lain,  masih berlangsung.

"Ya saya sudah menerima informasi tersebut (Dugaan Kades Selingkuh, red). Sampai dengan saat ini, memang masih tengah berproses di inspektorat. Jadi kita tunggu dulu hasil penyelidikan mereka, kita jangan melangkahi. Sekali lagi, tunggu hasil pemeriksaan inspektorat," tegas bupati.

Menurut bupati, terkait penerapan sanksi terhadap Kades ini nantinya, tetap akan berpedoman pada hasil penyelidikan Inspektorat. 

"Ya jika memang nanti sudah ada hasilnya, baru kita bisa pertimbangkan sanksi apa yang bisa diterapkan," lanjut bupati.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Diduga Selingkuh dengan Janda, Laporan Diproses Inspektorat Kepahiang, Bisa Dipecat!

Sebelumnya diberitakan, Kades Tanjung Alam FM didesak mundur dari jabatan oleh ratusan warganya sendiri.

Desakan ini terjadi karena Kades Tanjung Alam ini diduga telah melakukan perselingkuhan dengan salah seorang janda yang merupakan warganya sendiri.

Buntut dari dugaan perselingkuhan itu, sebanyak 352 warga Desa Tanjung Alam bertanda tangan, meminta agar Kades diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya.

 Tuntutan pemberhentian ini dilayangkan oleh Forum Masyarakat Desa Tanjung Alam yang ditujukan kepada Badan Permusyawartan Desa (BPD) Tanjung Alam tertanggal 22 Oktober 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan