Pemkab Rejang Lebong Bentuk UPTD PPA, Ini Tujuannya

Rapat kebutuhan UPTD PPA yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong, Kamis 31 Oktober 2024.-- --Tangkapan Layar/@rejanglebongkab.go.id---

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA.

Tujuannya untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong. UPTD PPA ini berada dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Dalam rapat kebutuhan UPTD PPA yang dilaksanakan, Kamis 31 Oktober 2024, Pjs. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, MSi meminta struktur UPTD PPA segera diisi. Sehingga, UPTD PPA yang terbentuk itu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.

‘’UPTD PPA yang terbentuk ini perlu segera dicari calon kepalanya. Juga para pejabat struktural dan fungsionalnya. Termasuk anggaran pendukung operasionalnyapun perlu diusulkan,’’ ungkap Herwan.

’Beberapa pejabat fungsional UPTD PPA yang diperlukan itu diantaranya, konselor hukum, konselor kesehatan dan psikolog. 

"Jika tidak ada di lingkungan Pemkab dan jajaran, maka dapat direkrut dari luar system,’’ tutur bupati.

Sementara Kepala DP3APPKB, Sutan Alim, S.Sos, menjelaskan jika sebelumnya PPA ini merupakan bagian dalam struktur DP3APPKB. Karena kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Rejang Lebong tergolong tinggi, maka, dibentuk UPTD PPA. 

BACA JUGA:Tahun Ini Kawasan Lapangan Setia Negara Curup Dibangun Jogging Track

"Sehingga UPTD PPA dapat fokus menangani kasus anak dan perempuan. Mulai dari KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan. Hingga kekerasan seksual yang dilakukan orang dekat korban. Seperi ayah tiri, kakak kandung, dan bahkan ayah kandung,’’ jelas Sutan Alim.

Sedangkan Kabid PPA Dinas DP3APPKB, Titin Feriansi, S.KM, M.Kes mengaku sudah berupaya mencari SDM yang akan direkrut untuk mengisi komposisi personalia UPTD PPA.

‘’Psikolog ada di Dinas Dikbud dan sudah saya komunikasikan. Ternhyata dia siap membantu UPTD PPA. Selain itu tenaga Peksos yang ada di Dinsos. Hanya konselor kesehatan ada di Dinas Kesehatan. Jadi, kita tingga mencari konselor hukum lagi,’’ ujar Titin.

Dikatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Rejang Lebong tergolong tinggi.

"Tahun 2021 terjadi 79 kasus, tahun 2022 sebanyak 84 kasus, tahun 2023 turun jadi 77 kasus. Serta Januari – Oktober 2024 terjadi 68 kasus. Disinilai kita membutuhkan peran UPTD PPA untuk melayani, menjangkau, mendampingi dan memediasi para pihak. Termasuk pengaduan dan pengelolaan kasus," tutur Titin.

Diakui Titin, sebelumnya anggaran operasional UPTD PPA ini telah disampaikan ke BPKD senilai Rp 550 juta. Namun, setelah dikonsultasikan dengan BPKD akhirnya disepakati usulannya senilai Rp 262 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan