Kades Tanjung Alam Diberi Pilihan, Diberhentikan atau Mundur Secara Ikhlas
MUDUR : Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas diberi pilihan diberhentikan atau mundur secara ikhlas.--EPRAN/RK
Sebagai langkah lanjutannya, setelah melakukan rapat awal, Inspektorat telah melaksanakan pemanggilan terhadap Kades FM untuk dimintai keterangan, bahkan klarifikasi terhadap pihak-pihak dari Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pemilihan Pilkada 2024.