Kades Tanjung Alam Diberi Pilihan, Diberhentikan atau Mundur Secara Ikhlas
MUDUR : Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas diberi pilihan diberhentikan atau mundur secara ikhlas.--EPRAN/RK
Radarkorancom - Warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak ingin Kepala Desa (Kades) mereka yakni FM menjabat lagi. Sehingga Kades FM pun diberikan dua pilihan, yaitu diberhentikan atau mundur cecara ikhlas.
Sementara itu, pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi masih terus dilanjutkan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas yang mendesak Kades FM mundur dari jabatannya.
Pada Senin 4 November 2024, Inspektorat Kepahiang melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap warga Desa Tanjung Alam yang sebelumnya membubuhkan tandatangan, mendukung Kades FM untuk mundur dari jabatannya, sesuai tuntutan yang masuk ke Inspektorat.
Dari ratusan warga Desa Tanjung Alam yang membubuhkan tandatangan menuntut Kades mundur dari jabatannya, Ipda Kepahiang hanya melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 5 warga saja, sebagai perwakilan.
Secara garis besar, keterangan kelima warga Desa Tanjung Alam tersebut tidak meinginkan lagi Kades FM menjabat sebagai kepala desa. Dengan itupula warga memberikan Kades FM dua pilihan, yakni diberhentikan atau mundur secara ikhlas. Ini disampaikan Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM kepada Radarkorancom pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA: Warga Tetap Desak Kades Tanjung Alam Mundur, Ipda Kepahiang Lanjutkan Pemeriksaan
Lebih lanjut dikatakan Neki, warga Desa Tanjung Alam tidak menginginkan Kades menjabat lagi, sehingga harus diberhentikan atau mundur secara iklas. Alasannya, selain berkaitan dengan Kades yang sebelumnya selingkuh dan sekarang sudah menikah, serta sudah mendapatkan izin dari istri pertama. Ada juga alasan lainnya yang belum bisa disebutkan, karena masuk dalam materi pemeriksaan atau klarifikasi.
"Keluhan soal kebijakan Kades juga ada dan sejumlah alasan lainnya. Intinya, dari keterangan lima warga atau hasil pemeriksaan atau klarifikasi, mereka memang tidak menginginkan lagi Kades FM menjabat, sehingga Kades bersangkutan ini harus diberhentikan atau mundur secara ikhlas," sampai Neki.
Sebelumnya diberitakan, Kades Tanjung Alam FM mengklaim kalau istrinya mengizinkan dirinya untuk menikah lagi. Dalam artian istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM ini mengaku sedang mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.
Hanya saja, walaupun demikian, Inspektorat Daerah Kepahiang tetap melakukan proses lanjutan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai tindaklanjut surat perintah Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.
Sebelumnya juga, secara resmi Inspektorat Kepahiang mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.
Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Ketua BPD Ungkap Fakta Kades Tanjung Alam Selingkuh, Ada Hal Tak 'Senonoh'