Ini Hukuman Pidana Bagi Para Pemain Judi Online
Pemain judi onlien dapat dipidana sesuai Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sejauh ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 370 tersangka judi online atau Judol dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sejak 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
Para tersangka tersebut mencakup 300 kasus yang diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri.
Tak hanya itu, Polri juga mengajukan pemblokiran 76.722 situs atau konten perjudian.
Berdasarkan sumber terpercaya yang di Rangkum oleh Radarkoran.com, ternyata tak hanya pengelola atau bandar, pengajak/penyebar saja yang bisa dipidana jika berurusan dengan judi online. Bahkan pemain sekalipun juga bisa berurusan dengan hukum.
Berikut penjelasan hukuman pidana bagi para pemain.
Pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian disebut telah melanggar Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta.
BACA JUGA:Wanita Cantik Asal Bengkulu Selatan Ditangkap, Diduga Promosikan Judi Online, Ini Keuntungannya
Pelaku judi online tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada pemain judi online dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yaitu:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
- Barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.
Namun, Pasal 427 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).