Forum Penyelamat Birokrasi Gelar Aksi, Ruang Kerja Plt Bupati Disegel

Massa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong saat menyegel ruang kerja Plt Bupati Lebong.--EKO/RK

Radarkoran.com - Situasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong memanas. Rabu 6 November 2024, ribuan ASN, THLT, perangkat desa hingga masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik.

Diawali dengan menggelar aksi di Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, massa selanjutnya bertolak ke depan kantor bupati Lebong. Di sini massa melakukan aksi penyegelan ruang kerja Plt bupati Lebong. Setelah itu aksi kembali dilanjutkan di depan kantor DPRD Kabupaten Lebong.

Lantas apa penyebab dan tuntutannya? Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong menilai semenjak Drs. Fahrurrozi, M.Pd menjabat sebagai Plt Bupati Lebong menggantikan Kopli Ansori yang cuti karena kembali maju pada Pilkada, ia telah mengambil banyak kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan regulasi terkait kedudukannya sebagai Plt Bupati.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu Orator Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak. 

Herru yang saat ini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setkab Lebong itu menyampaikan tuntutan mereka hanya ingin agar Plt bupati mencabut segala kebijakan yang telah diambil selama menjabat sebagai Plt bupati Lebong.

BACA JUGA:Kabupaten Lebong Bentuk Tim Percepatan Eliminasi TB

Kebijakan yang dimaksud dicontohkannya seperti melakukan pergantian sejumlah jabatan Plt kepala OPD hingga pembekuan keuangan daerah yang ada di Bank Bengkulu.

"Tuntutannya hanya ingin agar Plt bupati untuk mencabut segala kebijakan selama beliau menjabat sebagai Plt bupati Lebong. Karena apa pun itu bertentangan dengan regulasi terkait kedudukannya sebagai Plt bupati, " sampai Herru.

Surat Plt bupati Lebong nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 perihal penghentian proses keuangan Setda Pemkab Lebong dinilai bertentangan dengan surat Mendagri nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tanggal 8 Oktober 2024 perihal penjelasan terhadap pengengkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Hal ini mengakibatkan seluruh proses pencairan keuangan yang terhambat dan berdampak terhadap proses pembayaran gaji THLT maupun pembayaran program-program kegiatan yang ada di lingkungan Pemkab Lebong.

"Pembekuan keuangan daerah ini dasarnya apa. Jika Plt bupati bisa mengklarifikasi hal ini maka saya rasa akan selesai, " tambahnya.

Sementara itu, di depan kantor DPRD Kabupaten Lebong massa mendesak agar DPRD Lebong dapat bersikap dengan memangil dan mengklarifikasi kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh plt bupati Lebong. 

Selain itu DPRD Lebong juga diminta untuk segera menyurati Kemendagri agar mencopot Plt bupati Lebong karena telah dianggap gagal dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Lebong. Khususnya di tubuh pemerintah daerah sehingga tidak berjalannya kegiatan pelayanan.

"Saya tegaskan kegiatan hari ini bukan dikoordinir. Jadi terkait ada aksi susulan atau tidak, tergantung person-person yang datang dan hadir saat ini, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan