Selamatkan Belasan Ribu Honorer TMS, Pemerintah Didesak Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap III
Lantaran banyak honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap I, maka pemerintah didesak membuka seleksi PPPK 2024 tahap III. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Untuk menyelamatkan belasan ribu honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap I, pemerintah pun didesak untuk membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap III.
"Pemerintah harus menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 tahap I, yang kemungkinan bertambah lagi dari seleksi tahap II. Ya kalau tidak (Tidak ada seleksi PPPK tahap III) pemutusan hubungan kerja atau PHK pun massal mengancam honorer," ungkap Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto, Sabtu 9 November 2024.
Dia menerangkan, pendaftaran PPPK 2024 jangan hanya dibuka dua tahap. Pemerintah harus membuka tahap ketiga untuk mengakomodasi honorer yang gagal tahap I dan II. Ia menegaskan tanpa membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap III, akan banyak honorer yang tertinggal. Padahal seperti diketahui tahun depan tidak boleh adalagi honorer.
"Jika pemerintah membiarkan yang TMS tanpa ada solusi seperti membuka seleksi tahap III, artinya persoalam honorer tidak tuntas tahun ini," ujarnya.
BACA JUGA: 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap I Gagal, Bagaimana Kebijakan Pusat Tentang Nasib Mereka?
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, Nurbaitih memaparkan, Komisi II DPR RI telah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini supaya jangan ada banyak honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024.
"Pak Mardani Ali Sera, yang merupakan anggota Komisi II DPR RI meminta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS," sampai Nurbaitih.
Dia menambahkan, harus dicarikan solusi bagi honorer yang berstatus TMS. Jangan hanya dilepas dengan berbagai alasan. Honorer K2, ujarnya, banyak yang TMS lantaran surat keterangan atau Suket pengalaman kerja. Oleh karena itu, harus ada kebijakan khusus bagi honorer yang dinyatakan TMS.
"Jangan mereka dibuang begitu saja. Mereka harus tetap diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN. Seperti janji eks MenPAN-RB Azwar Anas, honorer ikut tes PPPK 2024 hanya formalitas. Masa saat ini MenPAN-RB baru malah dipersulit dengan kesalahan administrasi, yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal," demikian Nurbaitih.