3 Terduga Penimbunan BBM 1/2 Ton Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polres Kepahiang Lakukan Ini

TERSANGKA : Tiga orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pascadilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, ketiga terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) 1/2 ton lebih, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang. 

Mereka yakni IT (34) warga Kelurahan Pasar Ujung, BY (56) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, dan ZA (44) yang juga warga Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. 

Sementara itu, untuk mendalami dugaan kasus penimbunan BBM 1/2 ton lebih yang terdiri dari dua jenis tersebut, Pertalite dan Solar, penyidik juga masih terus melakukan pendalaman dengan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari dua SPBU di wilayah Kecamatan Kepahiang.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK didamping Kanit Tipidter, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos menegaskan, ke-3 terduga pelaku yang diduga terlibat penimbunan BBM 1/2 ton lebih sudah ditetapkan tersangka.

Dengan itupula, ketiga terduga pelaku sejak dilakukan penangkapan hingga pemeriksaan, serta ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani penahanan sel tahanan Polres Kepahiang.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Kepahiang," tegas Kanit Fredo, dikonfirmasi Radarkoran.com pada Minggu 10 November 2024. 

BACA JUGA:Soal Penimbunan BBM, Polres Kepahiang Panggil Pengelola Dua SPBU

Lebih lanjut disampaikan oleh Kanit Fredo, sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak dari 2 SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Kepahiang. Karena dari keterangan ketiga tersangka, penimbunan BBM 1/2 ton lebih yang mereka lakukan, mereka beli dari 2 SPBU. 

"Pihak SPBU juga segera kami panggil, guna dimintai keterangan. Ini sebagai bentuk pendalaman terhadap pembongkaran kasus dugaan penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Kepahiang," demikian Ipda. Fredo. 

Untuk diketahui, Polres Kepahiang berhasil membongkar dugaan penimbunan BBM yang jumlahnya hingga 1/2 ton lebih. Hal ini terjadi pada Rabu tanggal 6 November 2024 sore. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan pertalite dan solar.

Dari tangan ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1/2 ton BBM yang dikemas dalam beberapa jerigen, dengan rinciannya 210 liter BBM jenis pertalite dan 380 liter BBM jenis solar. 

Seperti diketahui pula, kasus yang ada kaitannya dengan BBM di wilayah Kabupaten Kepahiang, belakangan ini memang kerap terjadi, bahkan mendapatkan perhatian khusus pihak kepolisian. 

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Kepahiang dihebohkan dengan dugaan Pertashop menjual BBM campur air, yang menyebabkan sejumlah kendaraan rusak. Kasus ini pun mendapatkan perhatian langsung dari PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Kemudian, mundur beberapa waktu ke bekalang, Polres Kepahiang juga mengungkap kasus BBM oplosan jenis Pertalite.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan