Inspektorat Terbitkan LHP, Bupati Kepahiang Kembali Disurati, BPD Dukung Pemecatan Kades Tanjung Alam

BPD Tanjung Alam kembali menyurati Bupati Kepahiang agar mendukung langkah pemecatan terhadap Kades Tanjung Alam.--FOTO/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP yang diterbitkan ini terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, supaya Kades mereja diberhentikan atau mengundurkan diri. 

Diketahui, menindaklanjuti LHP yang diterbitkan oleh Inspektorat Kepahiang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam turut kembali menyurati Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Surat yang dilayangkan tersebut secara garis besarnya berisikan agar mendorong pemecatan Kades Tanjung Alam, FM. Surat tersebut disampaikan BPD Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Rabu 13 November 2024. 

Sebelumnya memang, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam agar Kades mengundurkan diri atau dipecat, Inspektorat Daerah Kepahiang melaksanakan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kades Tanjung Alam FM. 

Sebagai hasil akhirnya, Inspektorat Daerah Kepahiang menerbitkan LHP yang ditembuskan ke BPD Tanjung Alam. Sebagai langkah lanjutan yang dilakukan BPD Tanjung Alam terkait LHP tersebut, pihaknya mendorong supaya Kades dilakukan pemecatan atau diberhentikan. 

Dikonfirmasi Radarkoran.com pada Rabu 13 November 2024, Ketua BPD Tanjung Alam Rahadi membenarkan bahwa pihaknya kembali menyurati bupati Kepahiang. Diungkapkan juga oleh Rahadi, berdasarkan LHP yang diterima pihaknya dari Inspektorat Daerah Kepahiang, pihaknya kembali menyampaikan surat kepada bupati, yang isinya BPD Tanjung Alam sikap mendukung pemberhentian secara permanen Kades Tanjung Alam FM.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Kades Tanjung Alam, Dipecat atau Tidak? Simak Penjelasan Ipda

"Benar tadi kita sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar intinya kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah menyangkut hal ini," singkatnya.

Untuk diketahui, masyarakat Desa Tanjung Alam tidak ingin Kades mereka FM menjabat lagi. Sehingga Kades FM diberikan dua pilihan yaitu diberhentikan atau mundur cecara ikhlas. Sementara itu, pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi sudah dilaksanakan Ipda Kepahiang.

Menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam yang mendesak Kades FM mundur dari jabatannya. Ipda Kepahiang melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap perwakilan warga hingga akhirnya menerbtikan LHP. 

Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang mengklaim, istrinya mengizinkan dirinya untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, dia mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.

Walaupun demikian, Inspektorat Daerah Kepahiang tetap melakukan proses lanjutan, yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, sebagai tindaklanjut surat perintah Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid.

Sebelumnya juga, secara resmi Ipda Kepahiang mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pemilihan Pilkada 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan