Gaji 694 PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Dianggarkan Tahun 2026

Sekkab Kepahiang soal gaji PPPK Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Selasa 16 September 2025, ratusan peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu diminta untuk segera mengisi Daftar Riwat Hidup (DRH). Pengisian DRH ini sendiri, menjadi salah satu tahapan yang wajib dilakukan para peserta untuk kemudian resmi menyandang status sebagai PPPK Kabupaten Kepahiang.

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan dari Menpan-RB. Keberangkatan Sekkab ke Jakarta itu, dalam rangka untuk mengikuti pembekalan coaching clinic atau pendampingan khusus kepada daerah oleh Menpan-RB, terkait sistem penggajian PPPK paruh waktu tersebut.

"Nanti, MenPAN-RB akan memberikan coaching clinic atau pendampingan khusus kepada daerah, untuk sistem penggajian para PPPK paruh waktu. Pulang dari situ nanti kita tahu, seperti apa penggajian PPPK paruh waktu ini," ujar Sekkab.

BACA JUGA:Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang Diperpanjang: Ini Jadwal Terbarunya!

Terhadap gaji peserta PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan diangkat tahun ini, rencananya baru akan dianggarkan dalam APBD murni tahun 2026 mendatang. Untuk jumlahnya sendiri masih belum pasti, sebab masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari MenPAN-RB

"Namun yang jelas, terhadap gaji PPPK paruh waktu ini nantinya akan masuk dalam APBD murni 2026," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa, jadwal tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang mengalami perubahan. Terhadap waktu pengisian DRH itu, dipastikan telah diperpanjang oleh BKN RI.

BACA JUGA:Sama dengan Gaji Saat Jadi Honorer? Segini Besaran Gaji 694 Peserta PPPK Kabupaten Kepahiang

Padahal sebelumnya, berdasarkan pengumuman yang bernomor 800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 tentang alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kepahiang, dinyatakan bahwa peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing dengan batas waktu terakhir hari ini, Senin 15 September 2025.

Namun karena ada perubahan jadwal, maka tahapan pengisian DRH ini diperpanjang hingga pekan depan, tepatnya pada 22 September 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan