Bupati Kepahiang Terbitkan SK Penetapan 19 Cagar Budaya, Berikut Daftarnya
Belasan cagar budaya di Kabupaten Kepahiang di SK-kan Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. --FOTO/RK
Radarkoran.com - Total sebanyak 19 cagar budaya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapannya oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU.
Dengan telah di SK-kan, artinya 19 cagar budaya di Kabupaten Kepahiang ini wajib dilestarikan. Selain itu, 19 cagar budaya di Kabupaten Kepahiang yang sudah di SK-kan ini diharapkan menjadi daya tarik wisata Kabupaten Kepahiang. Sebab 19 cagar budaya di Kabuapeten Kepahiang mempunyai sejarahnya masing-masing, sehingga harus dilestarikan serta bisa menjadi ajang promosi wisata di daerah ini.
Dikatakan Bupati Hidayattullah Sjahid, 19 cagar budaya Kepahiang yang telah di SK-kan merupakan langkah awal yang strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kepahiang. Dengan telah dilestarikan, artinya bisa dikelola dan dipromosikan sebagai daya tarik wisatawan. Sehingga 19 cagar budaya di daerah ini harus dijaga dengan baik, tidak boleh dirusak.
"Penerbitan SK ini menjadi pondasi penting bagi upaya kita dalam melestarian warisan budaya di daerah kita," kata Bupati Hidayattullah.
Dirinya juga meminta kepada Disdikbud Kabupaten Kepahiang supaya dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan dan penjagaan situs-situs cagar budaya di Kabupaten Kepahiang.
Dirinya meyakini jika 19 cagar budaya Kabupaten Kepahiang dilestarikan dan dirawat dengan baik, bisa menjadi daya tarik wisata di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Taman Santoso Tidak Terawat, Bupati Kepahiang: Sering Diusulkan tapi Tidak Pernah Disetujui Banggar
"Disdikbud Kepahiang harus bisa menganggarkan anggarannya guna perawatan dan menjaga situs-situs cagar budaya ini agar tetap terjaga kelestariannya.
Dengan telah di SK-kan juga, supaya situs-situs cagar budaya ini tidak hanya terpelihara dengan baik, tetapi juga dapat menjadi destinasi wisata sejarah yang menarik bagi wisatawan," demikian bupati.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, MM menambahkan, 19 cagar budaya Kabupaten Kepahiang yang sudah di SK-kan tersebar di sejumlah kecamatan dalam Kabupaten Kepahaing.
Ke depan dirinya juga berharap masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa menjaga dan melestarikan cagar budaya Kabupaten Kepahiang yang sudah di SK-kan.
"Kami berharap kita sama-sama menjaga cagar budaya Kabupaten Kepahiang yang sudah di SK-kan pak bupati. Selain itu, kami juga meminta masyarakat bisa melapor jika masih ada cagar budaya lain yang belum terdata dengan kita. Ya intinya kita akan berusaha lestarikan cagar budaya Kepahiang sehingga bisa menjadi daya tarik wisata di Kabupaten Kepahiang," pungkasnya.
Berikut Daftar 19 Cagar Budaya yang Sudah Ditetapkan Melalui SK Bupati Kepahiang:
1. Rumah Pangeran Ali aras, Bangunan kolonoal, Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir.