Puluhan Ribu Badan Ad hoc Pilkada di Provinsi Bengkulu Belum Terlindungi

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring--GATOT/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan hasil rapat mitra yang dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terungkap jika ada puluhan ribu orang yang tergabung sebagai badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bengkulu belum terlindungi. Artinya mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Adhoc tersebut, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Suara (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum terlindungi dalam konteks jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, mencatat ada sebanyak 30.872 orang badan ad hoc yang belum terlindungi.

"Hasil monitoring itu yang sudah terlindungi itu Badan Adhoc penyelenggara di KPU (Komisi Pemilihan umum), yang lainnya termasuk Bawaslu juga belum terlindungi secara menyeluruh," kata Usin.

Ia menambahkan, meskipun orang-orang yang tergabung dalam badan ad hoc tersebut memiliki masa kerja yang singkat, tapi pemerintah harus berlaku adil baik dari sisi jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

"Kami dari komisi IV berharap jajaran KPU kabupaten/kota yang dimonitoring KPU Provinsi untuk segera mendaftarkan seluruh anggota PPK, PPS dan KPPS yang bekerja untuk menyukseskan Pilkada ini bisa terlindungi dari sisi kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya," imbuhnya.

BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Dorong Hobi Jadi Nilai Ekonomi

Usin menyebut,  intensitas kerja para badan Ad hoc ini memiliki risiko kecelakaan yang sangat besar, sehingga penting sekali jaminan bagi mereka terhadap resiko tersebut.

"Jika berkaca pada Pilkada sebelumnya, pekerjaan ini tidak hanya satu hari saja, tapi sebelum dan sesudah pelaksanaan, mereka ini semua harus kita lindungi, " sampai Usin.

Lebih jauh dikatakan Usin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan surat edaran agar badan ad hoc itu diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk itu, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan baik.

"Bahkan surat dari KPU pusat juga sudah ada. Artinya jika komisioner-komisioner KPU belum memberikan perlindungan bawahannya itu, maka tolong disegerakan, termasuk komisioner Bawaslu juga tolong segerakan," jelas usin.

Lebih lanjut, usin mengimbau agar KPU bersama pemerintah daerah (Pemda), termasuk juga Bawaslu dapat menyegerakan pemberian perlindungan pada badan adhoc ini. jika ada persoalan dalam realisasinya, ingin mengingatkan agar segera memberitahukan. 

BACA JUGA: Siap-siap, Desember 2024 Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

"Apabila tidak tersedia, tolong bicarakan dengan pemerintah daerah untuk segera dibayarkan. Karena ini semacam perlindungan kita terhadap teman-teman yang masuk dalam Badan Adhoc yang bertugas dalam menyukseskan Pilkada ini. itu harapan dari Komisi IV," tutup Usin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan