APBD Bengkulu Tahun Anggaran 2025 Disahkan Akhir Bulan, Segini Besarannya
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menargetkan pengesahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 dapat dilakukan pada akhir bulan November ini.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara mengatakan, pihak legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu bersama dengan pihak eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu saat ini telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.
"Banggar dan TAPD telah menyepakati hasil pembahasan anggaran dan tidak ada lagi pembahasan lanjutan sampai menunggu proses finalisasi setelah penyampaian kata akhir fraksi pada rapat paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi," sampai Sonti.
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi dan semua fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui hasil pembahasan RAPBD 2025, maka akan langsung dilakukan pengesahan APBD tahun anggaran 2025 sebelum disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan evaluasi.
BACA JUGA:AKD Dewan Belum Terbentuk, Pembahasan APBD Bengkulu 2025 Ditunda
"Sesuai penyusunan jadwal, pengesahan APBD tahun anggaran 2025 akan dilakukan pada 29 November 2024," imbuh Sonti.
Untuk diketahui, dari hasil rapat pembahasan yang dilakukan jajaran eksekutif dan legislatif, Banggar dan TAPD Provinsi Bengkulu menyepakati untuk proyeksi sementara APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, berada di angka Rp2,4 triliun dengan defisit anggaran mencapai Rp40 miliar rupiah.
Adanya defisit atau kekurangan anggaran ini dikatakan Sonti bisa ditutupi dari pembiayaan. Selain itu, pihaknya juga berkeyakinan jika APBD tahun anggaran 2025 dapat mencapai angka Rp 3 Triliun. Penambahan ini berasal dari anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat melalui alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Perimbangan Daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) serta sumber pendanaan lainnya.