Laporan soal PT. TUMS, PH Rustam: Kami Sudah Dihubungi Wakil Menteri
PEMANGGILAN : Surat pemanggilan Eko Widodo dari PT. TUMS terkait kecelakaan kerja yang ia alami beberapa waktu lalu.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Soal laporan Eko Widodo karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya atau TUMS yang belakangan menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung ada jalan keluarnya. Padahal pihak Eko Widodo juga sudah melayangkan laporan ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Teranyar, Penasehat Hukum (PH) Eko Widodo yakni Rustam Efendi, SH kepada Radarkoran.com mengungkapkan, laporan yang sudah pihaknya layangkan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, sekarang masih belum ada jawaban alias surat balasan terkait kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Kalau laporan yang kami layangkan ke kementerian, sampai saat ini belum ada jawabannya. Ya namun kami pastikan terkait permasalahan ini kami sebagai penasehat hukum akan tetap mencari keadilan atas apa yang sudah dialami klien kami," ujar Rustam, 18 November 2024.
Kabar baiknya, dari laporan tersebut, sampai Rustam, baru-baru ini dirinya sudah dihubungi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, bahwa perihal laporan itu dipastikan akan segera diperoses.
"Kami sudah dihubungi wakil menteri. Ya kita maklum, karena mereka masih dalam suasana transisi kementerian, pascadilantiknya kabinet baru," terangnya.
Mengenai kondisi Eko Widodo pascamengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu, Rustam mengungkapkan, saat ini kondisi luka di tangan korban sudah membaik. Hanya untuk melakukan pekerjaan seperti semula sudah tidak bisa lagi.
BACA JUGA:PT. TUMS Sebut 'Terbuka' Komunikasi dengan Pemkab Kepahiang
Untuk pihak perusahan, sambung Rustam, per tanggal 5 November 2024 masih memberikan gaji kepada kliennya tersebut. " Kalau kondisi pak Eko sudah membaik, namun untuk bekerja seperti sedia kala sudah tidak bisa lagi, lantaran empat jari tangan kanannya sudah terpotong. Ya intinya permasalahan ini tetap akan kami lanjutkan sampai tuntutan klien kami terhadap perusahan bisa dipenuhi," pungkasnya.
Sekedar mengingat, karyawan PT. TUMS yakni Eko Widodo melalui Penasehat Hukum Rustam Efendi sudah melayangkan laporan terkait kecelakaan kerja yang dialaminya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut dilayangkan karena uang pesangon akibat kecelakaan yang dialami yang diberikan oleh pihak PT. TUMS dinilai tidak sesuai dengan dampak yang terjadi pada korban.
Saat dihubungi oleh Radarkoran.com sebelumnya, Rustam menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat balasan dari Kemenaker perihal laporan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu tersebut.
Menurut Rustam, kalau surat balasan tersebut sudah diterima pihaknya, maka tindakan lanjutan yang diambil oleh pihaknya adalah menuntut PT.TUMS ke ranah peradilan khusus PHI atau peradilan khusus yang menangani perkara khusus.
Yakni menangani perkara tentang perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan juga perselisihan antar serikat pekerja.