Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024 Jika Kotak Kosong Menang!

KOTAK KOSONG : Putusan MK terbaru soal Pilkada melawan kota kosong --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Putusan MK terbaru soal Pilkada 2024 jika kotak kosong menang.

Pada Pilkada 2024 terdapat sekitar 41 daerah di Indonesia harus melawan kotak kosong. Hal tersebut terjadi karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU hingga batas waktu pendaftaran dibuka.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilkada harus diulang maksimal satu tahun setelah kemenangan kotak kosong pada Pilkada dengan calon tunggal atau Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang Kamis 14 November 2024, kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan ulang akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak berikutnya. Dengan catatan, selama periode itu tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan mereka.

"Selanjutnya, pemilihan berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak berikutnya, selama masa jabatan itu tidak melebihi lima tahun," sampai Suhartoyo.

Keputusan ini menjawab persoalan hukum dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, yang menyebutkan pemilihan berikutnya akan dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Tahun 2025 Pilkada Lagi Kesepakatan DPR dan KPU

Namun, frasa ini sebelumnya dinilai kurang memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan desain waktu Pilkada yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada dibuat oleh DPR dan pemerintah tanpa memperhatikan model Pilkada serentak nasional, seperti pada Pilkada 2024.

Maka, MK menegaskan bahwa 'pemilihan berikutnya' harus dimaknai sebagai pemilihan ulang yang diselenggarakan maksimal satu tahun setelah putaran pertama.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada ulang harus menerima konsekuensi masa jabatan yang kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional.

"Ini adalah konsekuensi logis dari pemilihan berikutnya," tambah Saldi.

MK pun mengusulkan perlindungan hukum untuk kepala daerah yang masa jabatannya tidak mencapai lima tahun, seperti pemberian kompensasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 202 UU No. 8 Tahun 2015, mereka dapat menerima kompensasi berupa uang sejumlah gaji pokok yang dikalikan dengan sisa bulan yang belum dijabat, serta hak pensiun penuh untuk satu periode.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan