Meski Hasil Kerja, Uang Open BO Haram Dibelanjakan!
Uang hasil open BO haram dibelanjakan--Ilustrasi
Radarkoran.com - Meski uang hasil kerja diperuntukan untuk biaya memenuhi kebutuhan ekonomi, namun uang hasil open BO (Prostitusi Online), tentu haram jika digunakan.
Berdasarkan surat Al Isra ayat 32 disebutkan bahwa janganlah engkau mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya perbuatan zina adalah perbuatan yang keji dan menjijikkan.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Ustaz Muhammad Ziyad dalam video di Youtube saat membahas mengenai prostitusi online dan hukumnya jika kita memakai harta atau penghasilan dari cara tersebut.
Allah memberikan penghormatan yang tertinggi dengan cara menjaga kehormatan. Ketika orang masuk ke dalam perbuatan zina, maka sesungguhnya dia telah kehilangan kehormatan.
"Dan karena ini adalah perbuatan yang diharamkan, maka penghasilannya pun ikut diharamkan," ujarnya di kanal Youtube JAYA, yang dikutip Radarkoran.com.
Ustaz Muhammad menjelaskan, uang yang dihasilkan memang tidak haram, tetapi perwaliannya itu yang diharamkan. Untuk itu, mencari uang dengan cara tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
BACA JUGA:8 Ciri Istri Pembawa Rezeki, Istri Kalian Termasuk ??
Lalu, bagaimana jika makan dari uang ini?
"Maka jelas, orang yang semacam ini kalau dia tidak bertaubat maka an-nar. Karena di Al-quran dijelaskan, orang-orang yang tidak bertaubat maka mereka adalah balasannya api neraka. Tetapi, siapa yang mau bertaubat dan ia memperbaiki diri menuju jalan pertaubatan Allah, maka Allah memaafkan," kata dia.
Ia juga menambahkan, Allah SWT itu Maha Suci, maka hanya bisa didekati dengan cara-cara yang suci. Ustaz Muhammad pun memberikan contoh dengan kisah Nabi Daud AS.
"Sesungguhnya Nabi Daud AS tidak mau makan dari harta yang lainnya kecuali dari harta hasil keringatnya sendiri, dengan cara yang dihalalkan oleh Allah SWT. Maka pesan Al-quran mengatakan, makan dan minumlah dari rezeki yang telah Allah berikan kepadamu, tapi dengan cara yang halal dan lagi thayyib," tuturnya.
Ustaz Muhammad menegaskan, menjual diri melalui online atau secara langsung, adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
"Jual diri melalui online atau secara langsung, ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah, menghina dan menghancurkan martabat manusia. Maka, jauhi supaya Allah memberkati diri kita," tutup Ustaz Muhammad Ziyad.