Lulus PPPK: 4 ASN Kabupaten Kepahiang Gugat Cerai Suami

lulusan PPPK gugat cerai suami--JIMMY/RK

Radarkoran.com-BKDPSDM Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun 2025 ini, telah menerima 6 laporan gugatan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). Baru-baru ini diketahui, dari keenam gugatan tersebut, ternyata 4 diantaranya merupakan gugatan dari ASN yang merupakan lulusan PPPK Kabupaten Kepahiang.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH menuturkan bahwa, 4 PPPK ini semuanya merupakan perempuan.

"Laporan atau gugatan perceraian ASN yang kita terima ada 6, 4 diantaranya merupakan lulusan PPPK," ujar Bahru Rozi.

BACA JUGA:32 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Terancam Gugur: Ini Penyebabnya

Untuk saat ini, beberapa diantaranya sudah ada yang mendapatkan izin dari Pemkab Kepahiang untuk berlabuh ke tahap persidangan di Pengadilan Agama. Sementara beberapa lainnya, masih belum.

"Ada yang sudah mendapat izin dari Pemkab Kepahiang dan sekarang sudah berlabuh ke pengadilan. Ada juga yang masih proses," sambungnya.

BACA JUGA:45 Peserta PPPK Tahap II Kepahiang Dinyatakan Gugur: Ini Penyebabnya

Sementara itu untuk 2 gugatan lainnya merupakan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh PNS. Dari kedua PNS ini, satu diantaranya merupakan PNS laki-laki dan ada juga yang perempuan.

"Dua gugatan lainnya adalah dari PNS, satu laki-laki dan satu perempuan," demikian Bahru Rozi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan