32 Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang Terancam Gugur: Ini Penyebabnya

Verifikasi pemberkasan PPPK Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dalam sepekan terakhir, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah melakukan serangkaian verifikasi ke seluruh OPD di ruang lingkup Pemkab Kepahiang. Berdasarkan verifikasi tersebut, diketahui ada 32 peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang terancam gugur.

Kabid PSDM pada BKDPSDM Kepahiang, Agus Triyanto menuturkan bahwa, 32 peserta ini memang telah mengumpulkan SK Keaktifan, hanya saja masa kerja yang bersangkutan tersebut, telah terputus atau tidak genap dalam 2 tahun.

"Iya kita sudah melakukan tahapan verifikasi. Ada 32 peserta yang SK keaktifannya, telah terputus atau tidak genap 2 tahun," ujar Agus.

BACA JUGA:NI Harus Dicabut, 4 Mantan Caleg Lulus PPPK Bengkulu Tengah Dipastikan Tidak Bisa Dilantik

Disingging apakah mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ? Agus belum bisa memastikannya. Sebab menurut Agus, menyatakan peserta itu TMS atau MS, merupakan kewenangan BKN.

"TMS atau MS, kami tidak bisa pastikan. Karena itu kewenangannya ada di BKN," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Bengkulu, Hartono menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat aktif peserta seleksi PPPK yang memang tidak aktif selama dua tahun terakhir, khususnya PPPK pengangkatan dari tenaga honorer.

Dikatakan Hartono, surat keterangan aktif ini merupakan salah satu syarat untuk pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Surat keterangan aktif ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih aktif bertugas selama dua tahun terakhir, sebelum akhirnya lulus tes PPPK.

BACA JUGA:Pastikan SK Keaktifan Kerja PPPK Tahap II Kepahiang Tak Manipulasi: BKDPSDM Konfirmasi Pimpinan OPD

"Ini untuk menjamin yang bersangkutan masih aktif di instansi tersebut. Kalau sudah dua tahun tidak bertugas, artinya tidak aktif lagi. Peserta tersebut akan gugur," jelas Hartono.

Ditegaskan Hartono, hal ini sesuai aturan, dimana honorer yang diangkat menjadi PPPK harus aktif selama dua tahun terakhir. Di beberapa daerah lain, kasus honorer yang tidak aktif selama dua tahun ini juga jadi temuan, dan juga digugurkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan