NI Harus Dicabut, 4 Mantan Caleg Lulus PPPK Bengkulu Tengah Dipastikan Tidak Bisa Dilantik

DILANTIK : Penjabat Sekretaris Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, keempat mantan Caleg yang lulus PPPK tahap I tetap tidak dapat dilantik sebagai PPPK. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Beberapa saat lalu, 4 mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bengkulu Tengah yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I menyampaikan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang intinya di dalam surat tersebut, mereka berharap agar BKN tetap
merekomendasikan dilantik sebagai PPPK. Sebab kejadian serupa juga terjadi di daerah lain, tapi tetap dilantik menjadi PPPK.
Namun kabar terbarunya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah mendapatkan surat dari BKN yang memutuskan 4 mantan Caleg yang lulus PPPK tahap I tidak bisa dilantik. Pemkab Bengkulu Tengah menerima jawaban terkait kepastian status 4 mantan Caleg tersebut pada 4 Agustus lalu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan, sebelumnya Pemkab Bengkulu Tengah mengirim surat ke BKN terkait status 4 mantan Caleg yang lulus PPPK tahap I. Surat ini disampaikan dengan tujuan meminta petunjuk dari BKN.
"Kita sudah menerima jawaban dari BKN pada 4 Agustus 2025. Intinya tetap tidak boleh dilantik. Bahkan nomor induk atau NI ke 4 orang tersebut pun harus dicabut atau dibatalkan. Surat tersebut sudah saya turunkan ke BKPSDM untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," terang Hendri Donal.
BACA JUGA:Setelah Gempala, Pemkot Bengkulu Bakal Laksanakan Program Genambah
Sebelum Pemkab Bengkulu Tengah bersurat ke BKN, Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 mantan Caleg yang lulus PPPK tahap I. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui pernah menjadi Caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Saat mendaftar PPPK, mereka sudah membuat surat pengunduran diri ke Partai Politik (Parpol) masing-masing. Dari hasil pemeriksaan inilah, selanjutnya dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan ke BKN.
"Mereka membenarkan kalau mereka itu mantan Caleg. Mereka mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Paprol ketika mendaftar PPPK," sampai Hendri Donal.
Lebih lanjut mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini menyampaikan, apabila keempat mantan Caleg tersebut tidak terima dengan keputusan ini, maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti kalau berdasarkan putusan sidang PTUN, diputuskan Pemkab Bengkulu Tengah melantik mereka sebagai PPPK, maka akan dilakukan pelantikan.
"Jika memang mereka tidak terima, ya silakan ajukan banding ke PTUN saja. Nanti kita lihat bagaimana putusan PTUN. Kalau PTUN memutuskan mereka harus dilantik, maka akan kita lakukan pelantikan berdasarkan putusan PTUN tersebut," tegas Hendri Donal.
Disebutkan pula, 4 mantan Caleg ini berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Karena 22 Kades dan perangkat desa yang lulus PPPK tetap dilantik sebagai PPPK oleh Pemkab Bengkulu Tengah pada tanggal 22 Juli dan 23 Juli 2025 lalu.