Soal Lajutan Pembangunan Jalan Ringroad, Kadis PUPR Kepahiang : Itu Wewenang BPJN
RINGROAD : Pembangunan jalan Ringroad Kepahiang--RYAN/IST
Radarkoran.com - Terkait lanjutan pembangunan jalan Ring Road yang berlokasi tepat disamping Masjid Agung Kepahiang menuju Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dinas PUPR Kepahiang belum dapat memastikan kapan akan dilaksanakan pekerjaan lanjutannya, meskipun saat ini sudah memasuki penghujung tahun.
Bukan tanpa alasan, mega proyek pembangunan jalan pusat pemerintahan dengan Desa Tebat Monok atau Ringroad sepanjang 2,5 KM dengan total anggaran Rp 32 miliar yang dianggarkan pada tahun 2024 ini, merupakan program yang terakomodir dalam pembangunan yang dibiayai melalui program Intruksi Presiden Pembangunan Jalan Daerah (IJD).
"Lanjutan pembangunan jalan tersebut, sudah dianggarkan melalui IJD, sebelumnya memang pelaksanaan lanjutannya akan terealisasi di tahun 2024 ini, namun hingga sekarang belum ada pemberitahuan kapan akan dimulai, meski kurang dari 1,5 bulan lagi sudah memasuki tahun 2025. Tentu, keberlanjutan pembangunan jalan ringroad ini sangat diharapkan Pemkab Kepahiang," papar Teddy Adeba, ST saat diwawancarai Selasa 19 November 2024.
Selanjutnya dikatakan Teddy, dirinya tak bisa berkomentar banyak terkait dengan pelaksanaan realisasi pekerjaan pembangunan jalan ringroad. Lantaran menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.
"Jadi, terkait dengan proyek IJD ini Kabupaten Kepahiang hanya sebagai penerima, sementara pelaksana pekerjaannya adalah kewenangan dan ranahnya BPJN Bengkulu. Anggarannya senila total Rp 32 miliar," jelas Teddy.
BACA JUGA:Satpol PP Kepahiang Duga Jembatan Ringroad Dijadikan Tempat Mabuk
Namun demikian Teddy sedikit mengungkapkan adanya kendala, terkait dengan belum terrealisasinya pembangunan jalan ringroad itu.
Terkendala masalah teknis, sebab ada beberapa titik lokasi pembangunan jalan terjadi longsor. Sehingga pelaksana pekerjaan harus mengalihkan titik pekerjaan semula, persoalannya adalah link tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah, kemungkinan belum terrealisasinya proyek IJD kelanjutan jalan ringroad ini karena kendala teknis pekerjaan, terkait hal itu sepenuhnya ranah BPJN," demikian Teddy.