Jaksa Muda di Tapanuli Selatan Dituntut Dua Tahun Penjara, Kasusnya Jadi Sorotan!

JAKSA : Jaksa muda di Tapanuli Selatan dipenjara dan ditunut dua tahun penjara--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Jaksa muda di Tapanuli Selatan ditunut dua tahun penjara, dan sekarang kasusnya menjadi sorotan. 

Seorang jaksa muda yang bertugas di Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar (28) dipenjara di Polres Tapanuli Selatan.

Sekarang kasusnya sudah masuk ke persidangan dan dituntut dua tahun penjara oleh rekan - rekannya sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapanuli Selatan. 

Selain ditunut dua tahun penjara, jaksa muda di Tapanuli Selatan juga dituntut denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa muda di Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan atas laporan polisi dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapanuli Selatan bernama Nella Marsela (26) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka, Jovi Andrea Bachtiar. 

Dilansir Bacakoran.com dari medan.tribunnews.com, Selasa 19 November 2024, sekarang kasusnya menjadi sorotan dan bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara. 

Ahmad Sahroni turut menyoroti keriuhan di media sosial mengenai seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Awalnya, ia merasa heran, karena jaksa muda sampai ditangkap polisi dan sekarang proses persidangan. Katanya, ada faktor tertentu yang membuat Kejati mengadili anggotanya.

"Tadi saya bertanya kepada Kejaksaan tentang viral anggota kejaksaan sendiri yang sudah disampaikan dan saya paham, oh maksud dan tujuan kejaksaaan menyidangkan anak buahnya karena ada faktor yang sangat berat," kata Sahroni, di Polda Sumut, pada Jumat 15 November 2024 lalu. 

Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, setelah melalui serangkain penyelidikan hingga gelar perkara, jaksa muda ditetapkan tersangka, pada Rabu 21 Agustus 2024. 

Disebutkan, kronologis kejadian hingga berujung kepada Jaksa muda di Tapanuli Selatan dipenjara dan ditunut dua tahun penjara. 

Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan seorang PNS di Kejari Tapsel bernama, Nella Marsela. Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan jaksa muda tersebut akun Instagram dan TikTok.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram jaksa muda di Tapanuli Selatan oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan