DPP PDI Larang Anggota DPRD Gadai SK, Termasuk di Kepahiang

DUKUNGAN : Anggota DPRD Kepahiang dari PDIP, Yoga Zulkarnaen menyatakan dukungan terhadap kebijakan DPP PDIP yang melarang anggota dewan menggadaikan SK. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Seluruh anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belakangan ini menjadi pusat perhatian publik.

Ini lantaran ada putusan dari DPP PDI yang melarang keras seluruh anggota DPR dan DPRD dari partainya termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, untuk menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai jaminan pinjaman ke pihak bank.

Instruksi ini pun sudah disampaikan kepada seluruh Anggota DPRD Kepahiang, khususnya Fraksi PDI Perjuangan. 

Hal ini dibenarkan salah seorang anggota DPRD Kepahiang yang bernaung di bawah partai PDI Perjuangan, yakni Yoga Zulkarnain.

Menurut Yoga, kebijakan tersebut didasari oleh kekhawatirkan pinjaman dengan jaminan SK tersebut dapat mengganggu kinerja para Kader PDIP selama menjabat sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA:Polsek Kepahiang Tinjau Lahan Program Ketahanan Pangan

"Iya betul, itu merupakan instruksi dari pusat, dalam hal ini DPP PDI Perjuangan. Karena dari pusat menyatakan bahwa hal tersebut dapat berpotensi mengganggu kinerja para Kader selama menjabat sebagai wakil rakyat di perlemen," ujar Yoga kepada Radarkoran.com, belum lama ini.

Yoga juga menambahkan, bahwa dari 3 orang anggota DPRD Kepahiang yang bernaung di PDI Perjuangan, semuanya sudah menyatakan sikap setuju untuk mengikuti instruksi DPP PDI.

"Kami ada 3 orang anggota dewan Kepahiang yang merupakan Kader dari PDI Perjuangan. Mengenai kebijakan ini, kami menyatakan sikap sepakat untuk tidak menggadaikan SK sesuai dengan instruksi dari DPP," singkat Yoga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan