Vonis Penjara Ketiga Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Bisa Bertambah
TIPIKOR : Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu. --FOTO/RB
Perkara kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022 merugikan negara sebesar Rp 681.959.087. Kerugian Negara yang ditimbulkan sudah dipulihkan 100 persen atau sudah dikembalikan 100 persen oleh ketiga terdakwa.
Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021-2022. Ketiga terdakwa, ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu.
TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus. Keempat modus yang dimaksud yakni, memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.