IKD Diberlakukan, Warga Tetap Wajib Perekaman KTP-el

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diberlakukan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang. Identitas digital telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas digital kependudukan digital.

Permendagri tersebut mengatur tentang identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

"Untuk mendapatkan aplikasi ini pengguna wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman. Jadi, meskipun IKD diberlakukan, masyarakat yang belum perekaman KTP tetap wajib perekaman terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH.

BACA JUGA:Catatan Disdukcapil Kepahiang, Ada Ribuan Pemilih Pemula 2024 Wajib KTP-el

Untuk diketahui, identitas digital diberlakukan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Selain ituuntuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. "Pada intinya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik," singkat Ardiansyah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan