Jalankan Tugas Pilkada 2024, 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ini Kata KPU RI

KPPS : KPPS tugas Pilkada 2024. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sebanyak 6 petugas KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pilkada 2024.
Pilkada 2024 dilaksanakan di 37 Provinsi di Indonesia tergabung dalam 508 kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ada ribuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilibatkan. Hingga 29 November 2024, tercatat 6 KPPS meninggal dunia. Selain itu ada juga yang jatuh sakit.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2024, sebanyak 6 KPPS yang meninggal dunia.
"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang," ungkap Mochammad Afifudin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat 29 November 2024 dikutip dari merdeka.com
Selain itu, sampai Mochammad Afifudin terdapat juga sejumlah KPPS yang dinyatakan sakit atau mengalami kecelakaan kerja.
Sementara untuk jumlahnya itu mencapai kisaran 115 orang.
BACA JUGA:Peringatan HGN 2024, Presiden Prabowo Menitikkan Air Mata, Ternyata Ini Penyebabnya
"Terhadap hal tersebut tentunya, KPPS baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan santunan," sampainya.
Disebutkan, KPPS yang meninggal dunia dan mengalami luka akibat kecelakaan kerja dipastikan didiberikan santunan. Santunan yang diberikan menyesuaikan dengan keadaan yang dialami berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah diteken.
"Meninggal dunia (santunan) sebesar Rp 36 juta, untuk bantuan pemakaman Rp 10 juta, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.000, untuk luka berat Rp 16.500.000, dan luka sedang Rp 8.200.000," tambahnya.
Selanjutnya, KPU juga turut menyatakan berbelasungkawa kepada para petugas KPPS yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya serta mengapresiasi upaya meraka selama ini.