Perangkat Desa Suro Bali Terancam Tidak Gajian, Ini Penjelasan Dinas PMD

INILAH : Inilah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan, ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Tahap III Tahun Anggaran (TA) 2023 tidak bisa dicairkan. Dampaknya tentu sangat luas, misal, Perangkat Desa (Perades) Suro Bali termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terancam tidak gajian.  

Menyangkut persoalan ini Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memberikan penjelasan. Kepada wartawan Radar Kepahiang, Kamis 28 Desember 2023, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, khusus untuk ADD Suro Bali akan diusahakan bisa dilakukan pencairan. Tapi ada syaratnya, dokumen pengajuan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Suro Bali, lengkap dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

"Untuk ADD-nya masih diusahakan bisa kita proses, itu pun jika dokumen pengajuan yang disampaikan ke kita sudah lenkap. Karena di dalam ADD tersebut ada hak-hak perangkat desa termasuk hak anggota BPD-nya. Namun sebaliknya, jika dokumennya (Usulan pencairan) tidak lengkap, proses pencairan tetap tidak bisa kita lakukan," jelas Iwan. 

Lanjut diterangkan Iwan, per tanggal 28 Desember 2023, dokumen ADD Suro Bali belum juga diajukan kepada pihaknya untuk diproses pencairan. Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengajuan usulan pencairan ADD dibatasi hingga tanggal 29 Desember 2023. Jika batas waktu tersebut tidak juga diajukan, maka Dinas PMD tidak dapat memastikan apakah nantinya ADD Suro Bali bisa dicairkan atau tidak. 

"Dokumen pengajuannya (ADD) ditunggu hingga besok (29 Desember). Jika tidak juga diajukan, maka kami belum bisa jelaskan panjang lebar, apakah bisa dicairkan atau tidak kedepannya. Karena memang khusus Desa Suro Bali ini sangat lamban dalam pengajuan usulan pencairan, padahal kami dari jauh- jauh hari sudah menyurati, agar segera menyampaikan dokumen pengajuan pencairan," pungkas Iwan. 

Sebelumnya mantan Kabag Pemerintahan Sekkab Kepahiang ini menyampaikan, pengelolaan keuangan Desa Suro Bali masih jauh dari kata memenuhi syarat mengajukan pencairan ADD/DD Tahap III Tahun Anggaran (TA) 2023. Lnataran realisasi ADD/DD Suro Bali baru diangka 25 persen. Sementara, syarat mengajukan pencairan ADD/DD tahap III diwajibkan realisasi keuangan diangka 90 persen, dan realisasi fisik sebesar 75 persen. 

Persoalan ADD/DD tahap III Suro Bali yang tidak bisa dicairkan, ada kemungkinan berimbas pada pencairan ADD/DD TA 2024 mendatang. Karena apa? Biasanya, untuk mencairkan ADD/ DD tahap I harus melengkapi laporan realisasi ADD/DD satu tahun sebelumnya.

Labih lanjut disampaikan Iwan, terkait ADD/ DD Suro Bali TA 2024 nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Sekadar mengulas, Pagu ADD se-Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 47.341.829.700 dan hingga sekarang realisasinya diangka Rp 47.240.004.000 sehingga sisa yang belum direalisasikan Rp 101.825.700. "Untuk ADD sudah terealisasi sebesar 99,87 persen, jika nantinya Desa Suro Bali sudah mengajukan maka realisasinya bisa 100 persen. Usulannya tetap akan kami tunggu hingga 29 Desember 2023," ucap Kabid Perbendaharaan BKD Kepahiang, Jhon Indi ketika dikonformasi terpisah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan