Gugatan Hasil Pilkada ke MK Hanya Diberi Waktu 3 Hari

Komisioner KPU Kabupaten Lebong menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten, Selasa 3 Desember 2024. --EKO/RK

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong telah menuntaskan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Selasa 3 Desember 2024. 

Tuntasnya penetapan perolehan suara hasil Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Lebong itu, maka pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Sementara itu merujuk Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat 2 untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/walikota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.

Lantas bagaimana dengan Pilkada Lebong? 

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati Lebong 2024 yang telah digelar KPU Kabupaten Lebong, jumlah perolehan suara Paslon 01 Kopli Ansori-Roiyana mendapatkan sebanyak 34.631 suara atau 49,05 persen. 

Sedangkan Paslon 02 Azhari-Bambang memperoleh 35.973 suara atau 50,95 persen. Artinya selisih perolehan suara kedua paslon ini hanya 1.342 suara atau 1,9 persen. Merujuk aturan di atas maka membuka peluang bagi calon petahana, Kopli-Roiyana untuk menggugat hasil Pilkada Lebong 2024 ke MK.

Terlebih lagi pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, saksi dari Paslon Kopli Ansori-Roiyana, Eko Prabowono, menolak untuk menandatangani berita acara hasil pleno. Ia beralasan jika terdapat kejanggalan dalam proses Pilkada di Kabupaten Lebong.  

BACA JUGA:SKB CPNS Kabupaten Lebong Dilaksanakan Pertengahan Desember

"Bahwa dari proses pemilihan kami meyakini ada kejanggalan, maka dalam proses rekapitulasi ini kami dari paslon 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi," katanya dalam rapat pleno KPU Lebong.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan pada pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang sudah tuntas mereka laksanakan terdapat 2 saksi Paslon yang menolak menandatangani berita acara hasil pleno.

Mereka adalah saksi dari Paslon bupati dan wakil bupati Lebong nomor urut 01 dan saksi dari paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu nomor 02.

"Sudah kami tuangkan dan catat dalam kejadian khusus. Apapun keputusan mereka tetap kami hargai. Kendati demikian hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pleno yang sudah dilaksanakan. Setiap saksi juga berhak untuk mendapatkan D hasil, " kata Yoki.

Terkait dengan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Lebong yang berpotensi digugat ke MK, Yoki mengatakan hal tersebut merupakan hak dari setiap Paslon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan