Guru Honorer Diperiksa Propam, Soal Dugaan Diminta Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Guru honorer Supriyani mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, diperiksa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani kasusnya.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, yakni Andri Darmawan mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima undangan tersebut Selasa 3 Desember 2024.
Undangan itu terkait dengan permintaan hadirnya guru honorer Supriyani di Polda Sulawesi Tenggara, dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Amiruddin.
"Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp 50 juta (Agenda pemeriksaan guru honorer Supriyani)," kata Andri, Rabu 4 Desember 2024.
Selain guru honorer Supriyani, Bidang Propam Polda Sultra juga memanggil 3 orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni suami Supriyani, Katiran, Lilis Herlina Dewi selaku rekan Supriyani, dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman. "Kehadiran Supriyani sebagai saksi didalami, total ada empat orang saksi yang dimintai keterangan," ujarnya.
BACA JUGA:Berikut Kasus Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dilaporkan ke BKN, Hmmm!
Lebih lanjut menurut Andri, pihaknya akan menuntaskan perkara Supriyani satu per satu, yang dimulai dengan menunggu hasil sidang etik eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Nanti kita lihat saja hasil etiknya seperti apa. Kalau ada unsur pidananya, kami akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu. Kalau memang terbukti di sini, kami akan laporkan pemerasan," ucapnya.
Guru Supriyani mendatangi Polda Sulawesi Tenggara bersama tim kuasa hukum, suami beserta rekannya, dan Kepala Desa Wonua Raya. Supriyani dan tiga orang saksi lainnya masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA. Sebelumnya guru honorer Supriyani telah divovis tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi di Polsek Baito.