Ada Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Maksudnya?
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada pengangkatan honorer jadi PPPK.--FOTO/NET
Kemungkinan yang dimaksud masa transisi tersebut adalah, masa ketika para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK lantaran memerlukan waktu yang tidak singkat untuk proses audit data honorer. Mardani Ali Sera pernah mengusulkan perlunya masa transisi, begitu UU ASN 2023 mulai berlaku. Anggota Fraksi PKS Komisi II DPR RI itu menilai perlunya penerapan kebijakan transisi.
BACA JUGA:KemenPAN-RB Disebut Belum Punya Konsep yang Jelas soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK
"Penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya yang dikutip dari Parlementaria DPR RI.
Lebih lanjut dikatakannya, batas waktu penataan honorer hingga Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer. Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.
Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN. Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit kelar dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK. (**)