Ada Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Maksudnya?
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada pengangkatan honorer jadi PPPK.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024 mendatang. Dengan kata lain, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah berubah status menjadi ASN PPPK. Tapi pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data, guna menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN.
Rupanya, wacana pengangkatan honorer jadi PPPK itu ada tahapan masa transisi. Hal itu pun memancing Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus untuk mempertanyakan apa maksud transisi, pada Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Guspardi mengajukan pertanyaan setelah membaca paparan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang di kertas kerja yang sudah dibagikan kepada para anggota Komisi II DPR RI.
"Bagi non-ASN masih bekerja di masa transisi sejak diberlakukan UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) ini. Maksud di masa transisi ini apa?," tanya Guspardi. Tidak ada jawaban Menteri Anas yang spesifik menjelaskan apa maksud masa transisi dimaksud.
Pada rapat kerja tersebut, Menteri Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, yang diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN. Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu," Menteri Anas.
Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital. Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.