Pilkada 2024 Kepahiang! 1 KPPS Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Sakit, Ini Penjelasan KPU

PILKADA : Ada tiga penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang jatuh sakit dan satu di antaranya meninggal. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Apakah hanya secara kebutulan ataukah memang dampak dari pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu?

Sebab diketahui usai Pilkada 2024 yang pelaksanaan pencoblosannya serentak dilaksanakan 27 November 2024 lalu hingga saat ini 7 Desember 2024, total ada 3 penyelenggara di daerah ini yang mendapatkan musibah. 

Musibah dalam artian, satu Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atas nama Slamet Supriadi meninggal dunia. Selain itu, satu KPPS juga mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di RS, serta satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengalami kecelakaan kerja. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE membenarkan bahwa ada penyelenggara Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang meninggal dunia serta sakit, dan mengalami kecelakaan kerja. 

Dia menerangkan, untuk KPPS yang meninggal dunia atas nama Slamet Supriadi yang sebelumnya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Permu Kecamatan Kepahiang. "Kita sudah mendapatkan kabarnya, almarhum dinyatakan meninggal dunia di RSUD Kepahiang, Jumat 6 Desember 2024. Atas musibah ini kami sudah melaporkan ke KPU RI melalyui KPU Provinsi Bengkulu, termasuk 2 penyelenggara lainya (KPPS dan PPS)," sampai Anthaka, Sabtu 7 Desember 2024.  

Lebih lanjut dipaparkan Anthaka, sementara untuk KPPS yang jatuh sakit ketika menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024 atas nama Yulia Anggesi. KPPS ini bertugas di Kelurahan Padang lekat Kecamatan Kepahiang. Kemudian satu orang PPS Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang yang bernama Deliana Temoria yang mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. 

"Seluruhnya sudah kita tindaklanjuti dan kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu, Karena ketiga penyelenggara ini mendapatkan musibah saat menjalankan tugas, baik menjelang pencoblosan Pilkada 2024 ataupun setelah 27 November 2024," papar Anthaka. 

BACA JUGA:2 PPS Kecelakaan dan KPPS di Kepahiang Sakit, Dapat Santunan

Apakah Dapat Santunan?

Dijelaskan Anthaka, berkaitan dengan santunan yang diberikan, dipastikan ada. Hanya saja untuk sekarang ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena sebelumnya penyelenggara Pilkada 2024 atau KPU Kepahiang sudah melaksanakan MoU dengan BPJS Ketanagakerjaan.

"Terkait santunan, itu pasti ada. Namun sekarang kita masih akan berkoordinasi dulu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Karena setiap penyelenggara sudah ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita lihat saja hasilnya nanti," demikian Anthaka. 

Untuk jumlah santunan yang akan diberikan terhadap penyelenggara Pilkada 2024 bervariasi. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai santunan diatur berdasarkan kondisi yang dialami petugas pemilu. 

Dengan rincian, penyelenggara yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Untuk yang cacat permanen, penyelenggara memperoleh santunan sebesar Rp 30,8 juta. Sedangkan penyelenggara yang mengalami luka berat mendapatkan santunan Rp 16,5 juta. Sementara untuk luka sedang, santunan yang diberikan sebesar Rp 8,25 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan