Pilkada 2024, PPS Jatuh Sakit Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan?

SANTUNAN : Penyelenggara Pilkada 2024 dimungkinkan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Setelah Pilkada 2024 pada pencoblosan 27 November 2024 lalu, di Kabupaten Kepahiang hingga sekarang 9 Desember 2024, diketahui ada tiga penyelenggara yang mendapatkan musibah. Musibah yang dimaksud, yakni Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) atas nama Slamet Supriadi meninggal dunia. 

Selain itu ada satu KPPS mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di RS, dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengalami kecelakaan kerja.

Untuk santunan terhadap KPPS yang meninggal dunia almarhum Slamet Supriadi yang sebelumnya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 di Desa Permu Kecamatan Kepahiang, akan ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal yang sama juga terhadap PPS Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang yang bernama Deliana Temoria yang mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

"Untuk santunan terhadap KPPS yang meninggal dunia dan PPS yang mengalami kecelakaan kerja, itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Karena kami dari 

KPU Kepahiang sudah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan," sampai Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE pada Senin 9 Desember 2024. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Kepahiang! 1 KPPS Meninggal Dunia dan 2 Lainnya Sakit, Ini Penjelasan KPU

Sementara untuk KPPS yang jatuh sakit, lanjut Anthaka, kemungkinan tidak ada santunan, hanya mendapatkan pengobatan kesehatan gratis. "Kalau untuk KPPS yang sakit, itu hanya mendapatkan pengobatan gratis saja dari BPJS Kesehatan, karena BPJS kesehatan tidak ada santunan," kata Anthaka. 

Menurutnya, sejauh ini untuk berkas KPPS yang meninggal dunia dan PPS yang sebelumnya mengalami kecelakaan sudah dilaksanakan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"Verifikasi sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunannya cepat diberikan kepada penyelenggara kita yang sebelumnya menjalankan tugas di Pilkada 2024," demikian Anthaka. 

Sekadar mengulas, untuk jumlah santunan yang akan diberikan terhadap penyelenggara Pilkada 2024 bervariasi. Dilansir Radarkoran.com, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, santunan diberikan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Nilai santunan diatur berdasarkan kondisi yang dialami penyelenggara Pilkada. Dengan rincian, petugas meninggal dunia santunan diberikan sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Cacat permanen memperoleh santunan sebesar Rp 30,8 juta. 

Penyelenggara yang mengalami luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta. Luka sedang, mendapatkan santuna Rp 8,25 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan