BKD Kepahiang: Regulasinya Jelas, Tidak Ada Alasan Lurah Takut Kelola Dana Kelurahan
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, memasuki triwulan terakhir masa Tahun Anggaran (TA) 2023 ini belum satu pun Pemerintah Kelurahan yang mengajukan proses pencairan Dana Kelurahan.
Diketahui, tahun ini Pemerintah Pusat mengalokasikan senilai Rp 2,4 miliar dana kelurahan untuk Kabupaten Kepahiang, yang akan dialokasikan pada 12 kelurahan yang ada, masing-masing kelurahan mendapatkan alokasi Rp 200juta.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM menyebutkan, tidak ada alasan bagi Lurah takut untuk mengelola dana kelurahan tersebut.
Lantaran regulasinya sudah jelas, yakni Permendagri nomor 130 tahun 2018, regulasi ini mengatur dua subtansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.
"Regulasinya jelas, sehingga Lurah tidak perlu takut lagi mengelola dana kelurahan, kalau alasannya minim sarana dan SDM itu tidak tepat. Sementara, jika tidak ada anggaran dana kelurahan, pihak Kelurahan ini minta dianggarkan, ya segeralah realisasikan, usulkan dan akan kita proses," jelas Jono.
BACA JUGA:Minim Anggaran dan Regulasi, Distan Kepahiang Sulit Eliminasi HPR Liar
Terkait dengan hal itu, lanjut dijelaskan Jono, pihaknya sudah memanggil seluruh Lurah pada 12 kelurahan untuk mendengarkan alasan-alasan belum terealisasinya dana kelurahan tersebut.
"Setelah kita jelaskan, bahwa regulasinya jelas, pihak kelurahan siap mengelola dana kelurahan. Apakah itu untuk pembangunan atau pemberdayaan, siapkan rancangan dan usulkan, kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Jono.