Bedah RTLH, 2024 Pemprov Siapkan Rp 822 Juta

Kepala Dinas PKPP Provinsi Bengkulu, Yudi Satria, SE, MM--GATOT/RK

BENGKULU RK - Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Provinsi Bengkulu di tahun 2024 mendatang akan merealisasikan bantuan program bedah rumah yang menyasar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas PKPP Provinsi Bengkulu, Yudi Satria, SE, MM mengatakan, program bantuan bedah rumah baru berjalan sekitar 2 tahun terakhir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memiliki rumah yang layak huni.

"Di Dinas Perkim program ini baru dua tahun ini, dan jumlahnya masih konstan," ungkapnya.

Yudi memaparkan, untuk program bedah rumah, anggaran yang digunakan berasal dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 822.500.000.

Dimana nantinya setiap unit rumah bedah rumah akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp 17,5 juta. Namun angka tersebut dapat berubah, jika satuan bantuan mengalami peningkatan harga.

"Kita masih menggunakan satuan lama, kalau memang satuannya dinaikkan, otomatis jumlahnya berkurang. karena anggarannya sudah di plot dan tidak bisa dirubah lagi. Kalau dari angka Rp 17,5 juta sebelumnya  mengalami kenaikan, otomatis jumlah penerima berkurang," katanya.

Sedangkan untuk realisasi program masih menunggu hasil verifikasi dan sebelum akhir tahun 2024 telah direalisasikan.

"Kita lihat verifikasi, pokoknya sebelum akhir tahun program sudah selesai, lebih cepat lebih bagus. sekarang kami sudah mulai verifikasi terhadap proposal yang masuk," papar Yudi.

BACA JUGA:2024, Pemprov Bedah 47 Unit RTLH

Pendataan penerima bantuan bedah rumah ini, Yudi menyebut akan dilakukan oleh pemerintah daerah, melalui kepala desa akan disampaikan kepada dinas terkait untuk diusulkan dan disetujui.

"Kita menerima datanya dan setelah diverifikasi kita akan sampaikan kepada pimpinan untuk disetujui," imbuhnya.

Sementara itu, untuk penerima manfaat program bedah rumah memiliki beberapa syarat seperti memiliki lahan pribadi yang dibuktikan dengan kepemilikan surat lahan, memiliki surat keterangan tidak mampu, dan belum memiliki rumah permanen dan syarat lainnya.

"Persyaratannya pertama tanah harus hak milik sendiri, kedua orang-orang yang tidak mampu, seperti janda atau duda tua, atau orang-orang cacat. Ketiga kita utamakan rumah masih kategori aladin atau atap, lantai dan dinding masih sangat sederhana," sampainnya.

Lebih lanjut, nantinya program bedah rumah ini akan dikerjakan secara swadaya oleh penerima program atau bisa juga dikerjakan bersama masyarakat setempat. Dan untuk memastikan program pembangunan bedah rumah berjalan sesuai ketentuan, Yudi menegaskan jika Pemprov akan tetap mendampingi proses pembangunan rumah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan