Dugaan Tipikor ADD/DD, Segini Ancaman Kades dan Bendahara Suro Bali

TERSANGKA : Polres Kepahiang tetapkan tersangka kasus dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Terlibat dugaan kasus Tipikor ADD/DD, Kades dan Bendahara Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terancam 20 tahun penjara. Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan ADD/DD, Kepala Desa atau Kades Suro Bali KDP (49) maupun Bendahara atau Kaur Keuangan yakni DAS (25), terancam maksimal 20 tahun penjara. 

Seperti diketahui, Kades Suro Bali dan Bendahara ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jum'at 13 Desember 2024 lalu. Keduanya diduga melakukan dugaan Tipikor atas pengelolaan ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2023, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 496 juta. 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kades Suro Bali dan bendaharanya sudah menjalani penahanan di Polres Kepahiang. 

Selanjutnya, akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," sampai Kasat Sujud, Jum'at 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Hanya Dikelola Kades dan Bendahara, ADD/DD Suro Bali Kepahiang Tanpa SPj

Sebelumnya, pengelolaan ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas tidak melibatkan perangkat desa lainnyo. Karena ADD/DD TA 2023 Rp 1,997 miliar hanya dikelola oleh Kades dan bendahara. Rinciannya Rp 681 juta DD dan Rp 438 juta ADD, ditambah anggaran silva TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Selain itu, atas pengelolaan atau realisasi ADD/DD tersebut disebutkan ada yang tidak mempunyai SPj atau pertanggungjawaban. 

Sekadar mengulas, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas jadi tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa TA 2023.

Total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 sebesar 1,997 miliar. Kemudian, ada Silva TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara. 

Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker. 

Berkaitan dengan pembangunan fisik ini, salah satunya lampu jalan, dianggarkan Rp 161.738.00. Namun ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja. Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan