PH Mantan Sekwan Sebut Keputusan Bupati Kepahiang Tergesa-gesa
Joni Bastian sebagai penasehat hukum mantan Sekwan DPRD Kepahiang Rollan Yudistira. --RYAN/RK
Radarkoran.com- Melalui Penasehat Hukum (PH) Joni Bastian, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Rollan Yudistira pada Jumat 20 Desember 2024 melalui rekaman video, menanggapi soal pencopotan kliennya dari jabatan Sekwan atau Sekretaris Dewan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah, MM, IPU.
Dalam press release yang Joni Bastian sampaikan, dia menyebut pergantian jabatan Sekwan ini dianggap terlalu tergesa-gesa dan mengangkangi aturan.
Apalagi, alasan Pemkab Kepahiang dalam mengganti kliennya ini, lantaran yang bersangkutan tengah menjalani perkara hukum.
"Pemberhentian atas jabatan klien kami ini, seperti tergesa-gesa. Seakan-akan klien kami ini disudutkan," ujar Joni.
Bukan tanpa alasan, dikatakan tergesa-gesa, sambung Joni menjelaskan, kliennya saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang dijalaninya, yakni perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang.
"Terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh klien kami ini, sekarang kan statusnya masih saksi dan belum menjadi tersangka," jelas Joni.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Kopi Robusta di Kepahiang Stabil, Segini Harganya
Oleh karena itu, pihaknya menyesalkan apa yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Bahkan dirinya menyebutkan bahwa Bupati Kepahiang tidak profesional dan tidak tertib secara administrasi dalam melakukan pergantian jabatan Sekwan DPRD Kepahiang.
Kemudian dia juga mengatakan, bukan tidak mungkin persoalan ini akan di bawah ke ranah PTUN.
"Ini sangat tidak profesional, pergantian jabatan itu menurut kami tidak tertib secara administrasi. Kemungkinan akan kami gugat ke PTUN," singkat Joni.