Santunan KPPS Pilkada 2024 Meninggal Dunia di Kepahiang, Rp 42 Juta
BEKERJA : Sebelumnya KPPS yang bekerja pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan, bahwa KPPS Pilkada 2024 yang meninggal dunia akan diberikan santunan. Sejauh ini pihak KPU di daerah ini sudah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan santunan terhadap KPPS yang meninggal dunia, saat atau tidak lama setelah menjalankan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kabupaten Kepahiang memastikan jika KPPS yang meninggal dunia saat atau tidak lama setelah menjalankan kerja berupa tahapan Pilkada 2024, akan diberikan santunan.
KKPS tersebut adalah almarhum Slamet Supriadi yang merupakan salah satu dari KPPS Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. Almarhum sendiri sebelumnya mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, hingga akhirnya tuhan berkehendak lain dan dinyatakan meninggal dunia.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena sebelumnya, penyelenggara Pilkada 2024 dalam hal ini KPPS, sudah dijamin kerjanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPPS yang meninggal dunia dipastikan akan diberikan santunan. Sementara untuk besarannya itu kisaran Rp 42 juta.
BACA JUGA:Total Klaim BPJS Kesehatan di Kepahiang Rp 1,6 Miliar per Bulan
"Informasinya besar santunan yang akan diberikan kepada KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta. Sekarang prosesnya masih berjalan dan harapan kita nanti bisa terwujud dan mungkin pekan depan bisa direalisaiskan," kata Anthaka, Sabtu 21 Desember 2024.
Dijelaskan, selain santunan untuk KPPS yang meninggal dunia almarhum Slamet Supriadi yang sebelumnya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Permu Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal yang sama juga terhadap PPS Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang yang bernama Deliana Temoria mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.
"Untuk santunan terhadap KPPS yang meninggal dunia serta PPS yang mengalami kecelakaan kerja itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena sebelunya KPU Kepahiang sudah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Intinya kedua penyelenggara Pilkada 2024 santunannya akan diberikan," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, untuk jumlah santunan yang akan diberikan terhadap penyelenggara Pilkada 2024 bervariasi. Dilansir Radarkoran.com pada Sabtu 21 Desember 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Nilai santunan diatur berdasarkan kondisi yang dialami petugas pemilu.
Dengan rincian, petugas meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Cacat permanen memperoleh santunan sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta.