Kemenag Kepahiang: CJH yang Ingin Melimpahkan Nomor Porsi Keberangkatan, Laporannya Ditunggu
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini masih ada Calon Jemaah Haji (CJH) estimasi keberangkatan tahun 2024 yang belum melengkapi berkas persyaratan keberangkatan.
Sebab itu dikatakan oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag, pihaknya menunggu konfirmasi dari masing-masing CJH yang ingin melimpahkan nomor porsi keberangkatan, untuk segera melakukan pemberitahuan.
Dipaparkan Zulfakar, pelimpahan nomor porsi bisa dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 6 ayat (1) Huruf K, serta Surat Edaran (SE) Dirjen PHU tentang pelimpahan nomor porsi jemaah haji, maka calon jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi dan digantikan keluarganya yang lain.
"Berlakunya keputusan PHU Kemenag RI tentang pelimpahan nomor porsi, maka bagi calon jemaah haji yang sakit permanen dan meninggal dunia sebelum berangkat ke Arab Saudi atau saat berada di embarkasi, nomor porsi keberangkatannya bisa dilimpahkan atau digantikan dengan keluarga yang lain. Saat ini kita masih menunggu pemberitahuannya, jika ada CJH estimasi keberangkatan 2024 yang ingin melakukan pelimpahan," jelas Zulfakar, 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Kunker ke Kemenag Kepahiang, Kemenag Seluma Belajar Maksimalkan Membangun ZI
Lanjut dia menerangkan, pelimpahan nomor porsi dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris, atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen.
Keluarga yang menggantikan porsi keberangkatan tersebut, tambah Zulfakar menjadi jemaah haji dengan sisa masa tunggu sesuai porsi yang melimpahkan.
"Nanti, CJH yang mengajukan pelimpahan nomor porsi tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan berkasnya. Dengan adanya pelimpahan nomor porsi ini bisa memudahkan ahli waris untuk menggantikannya. Lantaran kalau ahli waris melakukan pembatalan serta mendaftar haji ulang maka akan rugi dengan masa tunggu sekarang mencapai 21 tahun di Kabupaten Kepahiang," demikian Zulfakar.