Status Kepegawaian Honorer Masih Belum Pasti, Tunggu PP

BKD Provinsi Bengkulu tunggu PP persoalan status kepegawaian bagi honorer--GATOT/RK

Radarkoran.com - Hingga saat ini para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menantikan kepastian status kepegawaian mereka. 

Seperti diketahui, meskipun adanya pernyataan jika para honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan tersebut masih terkendala, karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, Pemprov Bengkulu saat ini tengah menunggu terbitnya PP tersebut. Sehingga ada kepastian terhadap nasib para honorer kedepannya. 

"Hingga saat ini kita masih menunggu PP tersebut," kata Sri. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024. Honorer yang telah masuk data base BKN, memiliki kriteria untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun persyaratannya seperti, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 dan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. 

BACA JUGA: Kamisan Bengkulu, Merdekakan Pendidikan Dari Feodalisme

Kemudian, pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Adapun jabatan yang dilamar sebagai  Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional. 

Lalu kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. Pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum keempat kepada Menteri. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Kemudian, bagi jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.

"Jadi kita tunggu saja, mekanismenya seperti apa," imbuh Sri.

Untuk diketahui, sejauh ini jumlah tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang telah masuk data base BKN RI melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) sebanyak 4.813 orang. Kemudian, dalam proses verifikasi sekitar 4 ribu tenaga honorer. Sementara sudah ada sebanyak 1.114 orang honorer diangkat menjadi  PPPK.

Sri mengatakan, untuk nasib tenaga honorer yang tidak terdata di BKN maupun yang tidak mengikuti seleksi PPPK, sampai saat ini belum diketahui nasibnya. Baik itu akan diperpanjang kontraknya, ataupun akan diputus kontrak kerjanya pada tahun depan.

"Sesuai dengan UU ASN nomor 2 tahun 2023, poin 8 sudah jelas, segala urusan non ASN bisa diselesaikan tahun 2024. Baik menjadi PPPK full maupun paruh waktu," ujar Sri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan