Daftar Kasus Tipikor di Kepahiang Tahun 2024, Cek Total Kerugian Negara
TIPIKOR : Kasus dugaan Tipikor sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK
4. Keuangan Setwan Kepahiang
Pada Desember 2024, penyidik Kejari Kepahiang menggarap dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang TA 2021 - 2023 yang sudah masuk tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik Kejari Kepahiang sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruangan di Setwan Kepahiang, termasuk di rumah pribadi bendahara aktif dan mantan bendahara Setwan Kepahiang.
Bahkan dari informasi didapat, dalam kasus dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang, kerugian negara bukan lagi ratusan juta, melainkan sudah mencapai miliaran rupiah.
"Pada tahap penyidikan ini, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan, baik terhadap ASN atau staf yang berada di kantor Setwan DPRD Kepahiang, maupun pihak ketiga atau rekanan dari DPRD Kepahiang," sampai Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH beberapa waktu lalu.
Berkaitan dengan penetapan tersangka, Kasi Intel Nanda menambahkan, sekarang pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap berkas atau dokumen yang sebelumnya disita saat penggeledahan. Disamping itu, pemeriksaan saksi juga akan terus dilanjutkan. "Terkait kapan penetapan tersangka, akan dilakukan secepatnya," ujar Kasi Intel Nanda.
Untuk diketahui, dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di Setwan Kepahiang, dilakukan Kejari Kepahiang berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu sepanjang 3 tahun berturut-turut. Yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan nilai dugaan Tipikor ditaksir yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, ada sejumlah item pengelolaan keuangan yang berpotensi menjadi temuan penyidik sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Di antaranya perjalanan dinas diduga fiktif, pengelolaan anggaran makan minum yang juga diduga kegiatannya fiktif, dan ada dugaan honorarium fiktif.
Nah, siapa calon tersangka dalam kasus ini, dan kapan tersangkanya akan ditetapkan? "Seperti yang disampaikan, untuk penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan.
Dinaikkannya status penyidikan kasus dugaan Tipikor sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Setwan Kepahiang, dilakukan penyidik Kejari Kepahiang setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena dari w alat bukti tersebut, penyidik Kejari Kepahiang menemukan ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.