Daftar Kasus Tipikor di Kepahiang Tahun 2024, Cek Total Kerugian Negara
TIPIKOR : Kasus dugaan Tipikor sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, selalu dan terus berupaya menekan terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Sepanjang tahun 2024, ada beberapa kasus Tipikor yang ditangani Kejari Kepahiang maupun Polres Kepahiang.
Dari sejumlah kasus Tipikor yang terjadi di daerah ini, Kerugian Negara atau KN yang ditimbulkan tidaklah sedikit, totalnya pun mencapai miliaran rupiah.
Diketahui, dari sederet kasus Tipikor yang terjadi di Kabupaten Kepahiang, ada yang sudah menjalani proses persidangan bahkan telah Inkracht, tapi ada juga yang masih proses sidang, serta ada juga yang masih proses pemberkasan pascapenetapan tersangka.
Berikut daftar Kasus Tipikor di Kepahiang Tahun 2024, dan total kerugian negara:
1. BOS MAN 2 Kepahiang
Kejari Kepahiang pada Selasa 28 Mei 2024 sore, menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan BOS di MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 dengan total KN hingga Rp 681 juta.
Kasus ini sudah sampai pada putusan hakim.
2. ADD/DD Suro Bali
Polres Kepahiang melalui Unit Tipikor pada Jumat 13 Desember 2024 menetapkan tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas. Yakni atas pengelolaan ADD/DD TA 2023, Tipikor Polres Kepahiang menetapkan KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendaharanya sebagai tersangka. Dari perbuatan dugaan Tipikor tersebut, KN yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta.
3. Rumah BUMN Kepahiang
BACA JUGA:Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan '7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat', Sekolah Wajib Jalankan
Selanjutnya perkara dugaan Tipikor yang ditangani Kejari Kepahiang, yakni pengelolaan anggaran Corporate Social Responsibility (CRS) Rumah BUMN Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang yang ditangani adalah dana bantuan CSR PT. PLN Kepahiang TA 2021-2023.
Dalam dugaan Tipikor CSR BUMN ini Kejari Kepahiang menetapkan satu tersangka yakni AP, yang berperan sebagai pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang, yang berwenang mengelola anggaran CRS. Atas dugaan Tipikor ini, kerugian negara mencapai Rp 300 juta.