Ratusan Kendaraan Ditilang Polres Kepahiang, Ini Rinciannya

Salah satu pengendara yang ditilang Satlantas Polres Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Berdasarkan data yang dimiliki Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sepanjang tahun 2024 sudah ada 942 pengendara yang ditilang polisi.

Data tersebut dibeberkan Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK saat memimpin jalannya press release di Aula Vicon, Selasa 30 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:Lokasinya di Kecamatan Kabawetan, Bangunan Sekolah Pertanian di Atas Lahan Seluas 148 Ha Tidak Dimanfaatkan

Sebanyak 942 pengendara yang ditilang tersebut, terdiri dari 730 tilang manual dan 205 tilang ETLE.

Disebutkan Kapolres, sanksi tilang terhadap ratusan pengendara itu dilakukan sebagai tindakan tegas dari pihak kepolisian kepada pelanggar lalu lintas.

"Sepanjang tahun 2024 ini, total sudah ada sebanyak 942 pengendara yang telah kami tilang. Rinciannya ada 730 tilang manual dan ada 205 tilang ETLE," ujar Kapolres.

Jika berkaca pada tahun 2023 lalu, jumlah tilang di Kepahiang ini mengalami peningkatan. Dipaparkan Kapolres, tahun 2023 lalu jumlah pengendara yang ditilang hanya sebanyak 834 dengan rincian, 612 tilang manual dan 222 tilang ETLE.

"Ada peningkatan jumlah tilang jika dibandingkan dengan data tahun 2023 lalu, dari yang semula hanya 834 tilang tahun ini bertambah menjadi 942," lanjutnya.

Sementara itu Kapolres juga menjelaskan bahwa, selain tindakan berupa tilang, pihaknya juga melakukan tindakan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Untuk jumlah teguran terhadap pelanggar lalu lintas ini, mencapai 1.485 teguran.

"jadi tidak serta merta semuanya kami tilang, ada juga yang diberikan teguran karena pelanggarannya masih tergolong ringan. Untuk jumlah teguran ini sendiri, sepanjang tahun 2024 kami sudah memberikan teguran kepada 1.485 pengendara," singkatnya.(jmy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan